Pengedar Narkoba Asal Pancoran Bondowoso Diciduk Reskoba

oleh -213 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba yang diamankan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Jajaran satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Bondowoso menangkap Zainullah Bin Senol (30), diduga pengedar narkoba. Diketahui Sinol adalah warga Dusun Widoro, Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso.

Polisi mengamankan narkoba jenis sabu dari tangan Senol. Dia tidak berkutik saat ketahuan menyembunyikan sabu didalam saku depan celananya. Kemudian ia ditangkap di jalan di Desa setempat, Rabu (3/7/2019), pukul 23.00 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, mengatakan, Senol diamankan di jalan Dusun Widoro.  Menurutnya, sebelum penangkapan, pada Selasa, 2 Juli 2019, Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan penyanggongan dan penangkapan serta dilakukan penggeledahan. Ditemukan pada saku celana depan bungkusan plastik kecil yang berisi sabu.

“Dari Senol diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik disolasi. Serta uang tunai Rp 350 ribu dan satu HP,” kata Iptu Hadi, Kamis (4/7/2019).

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat Reskoba, Senol dikenakan diterapkan pasal sebagai pengedar.  Untuk itu, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senol diamankan di Mako Polres Bondowoso, tepatnya di rumah tahanan (Rutan) guna dilakukan lidik lebih lanjut.(bang)

No More Posts Available.

No more pages to load.