Pengedar Obat Doble L Dibekuk Polres Blitar

oleh -107 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti

BLITAR, PETISI.COAnjar Wahyu Firmandi alias Antimo (28),  diamankan  anggota Reskoba Polres Blitar di Jalan Buton Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Rabu (08/05/2019).

Pasalnya, tersangka kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras jenis Dobel L kepada saksi dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Burhanudin Kabag. Humas Polres Blitar kepada Media Petisi.co mengatakan, tersangka ditangkap dan diamankan anggota Reskoba Polres Blitar karena mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Dobel L kepada saksi dengan tanpa hak dan tanpa ijin yg sah.

Tersangka Anjar Wahyu Firmandy alias Antimo laki-laki yang penuh tato di tubuhnya berasal dari Dusun/Desa Binangun RT.01/03 Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.

Lebih Lanjut Burhanudin menjelaskan, dari hasil penangkapan tersangka, anggota Reskoba Polres Blitar dapat mengamankan barang bukti berupa 4 butir dobel L disita dari saksi dan 280  butir dobel L disita dari tersangka serta uang tunai Rp 20.000  disita dari tersangka dengan 1  bungkus plastik klip disita dari tersangka.

Burhanudin menambahkan, dengan tertangkapnya tersangka beserta barang bukti maka tersangka akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan untuk selanjutnya Polres Blitar untuk melengkapi mindik dan  memeriksa saksi2 dan tersangka, serta mengirimkan  BB ke Labfor Polri Cab Surabaya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar,” imbuhnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.