Pengedar Pil Double L Jogoroto Ditangkap

oleh -45 Dilihat
oleh
Tersangka Miko dengan barang bukti yang berhasil diamankan

JOMBANG, PETISI.CORicko Risson Wahyu Gumilar alias Miko (19) berani melanggar hukum dengan mengedarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Jogoroto, Senin (6/11/2017). Kini Miko harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan mendekam di balik jeruji Polsek Jogoroto.

Kapolsek Jogoroto, AKP Miyanto membeberkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, seseorang telah mengedarkan pil dobel L. “Unit Reskrim Polsek Jogoroto yang kita pimpin langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengedar pil jenis dobel L,” beber AKP Miyanto.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sumiyanto, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y 55 warna gold, uang tunai Rp 50.000,- 1 bungkus kantong plastik warna hitam berisi 36 bungkus plastik klip berisi @10 butir sejumlah 360 butir, 1 bungkus plastik klip ukuran 5 x 8 cm sebanyak 26 lembar.

Tersangka diduga terjerat tindak pidana menjual/ mengedarkan pil jenis Double L sebagai mana dimaksud pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku yang beralamatkan di Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Polsek Jogoroto guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (yun)