Pengedar Sabu 12,5 Gram Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh -161 Dilihat
oleh
Terdakwa Moh Ali.

SURABAYA, PETISI.CO – Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 12,25 gram, Moh Ali, dituntut delapan tahun penjara, dalam sidang online di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto SH dari Kejati Jatim, itu disampaikan kepada majelis hakim diketuai Martin Ginting.

Berdasarkan fakta persidangan, Novan Ariyanto menyatakan terdakwa Moh Ali terbukti melakukan tindak pidana.

Yaitu, menyalahgunakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya Novan Ariyanto menuntut agar terdakwa dipidana delapan tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sidang akan dilanjutkan hari Senin (27/7/2020), memberi kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Moh Ali pada 13 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 ditangkap anggota Polda Jatim, di rumah temannya di Jalan Gunung Anyar Timur, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

Saksi penangkap, M Riswan dan M Gita bersama anggota tim Polda Jatim, melakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa terdakwa menjual sabu-sabu.

Saat ditangkap, terdakwa sedang duduk-duduk di dalam rumah. Saksi menemukan tas tenteng yang didudukinya, berisi tiga poket besar berisi sabu.

Dalam tas tenteng warna biru terdapat 38 poket sabu dengan berat brutto 12,25 gram, berat netto 4,881 gram. Barang haram yang dibeli dari Saiful (DPO) itu hendak dijual lagi kepada pelanggannya.

Terdakwa menjual sabu itu dengan harga bervariasi, tergantung beratnya. Sembilan poket dijual Rp 400 ribu/poket, 11 poket dengan harga Rp 300 ribu/poket, dan 18 poket dengan harga Rp 200 ribu/poket.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atau, pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.