Pengedar Sabu dan Pil Double L Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -130 Dilihat
oleh
Pengedar sabu dan Pil Double L bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap SPP alias Dowo yang kedapatan mengedarkan narkoba. Pria 27 tahun yang diketahui lulusan SMA kejar paket C tersebut ditangkap di rumahnya, Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut pada, Kamis (28/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

“Iya benar, SPP alias Dowo pemuda asal Desa Ngebong mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba,” kata Iptu Nenny.

Lanjut Nenny menambahkan, sebenarnya penangkapan pengedar narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L,” tambahnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram,” sambungnya menerangkan.

“Selain itu, 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold,” jelasnya, Senin (31/1/2022) pagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.