Pengedar Sabu dan Pil Koplo Dituntut 7 Tahun Penjara

oleh -86 Dilihat
oleh
Terdakwa Dwi Rama.

SURABAYA, PETISI.CODwi Rama, terdakwa perkara narkotika, dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Barang bukti sembilan poket sabu dan 650 butir pil Dobel L dimusnahkan.

Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/6/2021).

Jaksa Febrian Dirgantara, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatannya diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 197 ayat 1 tentang UU Kesehatan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Tiga poket sabu dirampas untuk dimusnahkan,” kata Jaksa di depan majelis hakim menyampaikan tuntutannya.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membeli sabu sebanyak 9 poket dengan harga Rp 150.000 per poketnya, dan pil double L sebanyak 650 butir dengan harga Rp 750.000. Kedua jenis narkotika itu dibeli dari Yud (DPO) dengan cara WA, diambil secara ranjau.

Pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 17.00, terdakwa ditangkap polisi. Penangkapan itu berlangsung di dalam pabrik Powder Coating, di Lingkar Timur Sidoarjo. Penangkap nya petugas dari Polrestabes Surabaya, Erwan Andi Ismanto dan Sandi Dikjaya Fitroh.

Usai penangkapan, kedua anggota polisi itu melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti sabu. Terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di kamar kontrakannya di Desa Sumorame, Tanggulangin, Sidoarjo.

Petugas pun menggeledah rumah kostnya ditemukan 2 bendel plastik klip, kotak timbangan, 2 poket sabu seberat 1,22 gram, dan 5 poket sabu berat total 1,61 gram, 1 poket sabu seberat 0,19 gram. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.