SURABAYA, PETISI.CO – Wahyu Suryo Widodo (22), pengedar sabu warga Jalan Panjang Jiwo Gang Baru No 1 Surabaya harus berurusan dengan Polisi karena ulahnya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, Senin (20/9).
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Raya Prapen (depan showroom Nissan). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu 0,37 gram yang diakui miliknya.
“Disembunyikan di dalam dompet serta pembungkusnya,” ungkap Kanitreskrim Iptu Philips L Ropung.
“Pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai pembuat plat nomor yang berada di kawasan sekitar Jalan Prapen,” ujarnya.
Saat digelandang ke rumah tersangka petugas menemukan barang bukti 83 klip plastik kecil, 25 buah sedotan putih, 1 buah timbangan digital, 4 buah bong atau alat hisap, uang tunai sebesar Rp 1.950.000, 1 unit Motor Honda Gl Max L 2923 HN, dompet, Handphone dan tas pinggang.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram dari inisal MH (DPO) teman yang jadi pengedar, sekali beli Rp 1,2 juta per gram. Kemudian barang tersebut dikemas beberapa poket dan dijual lagi seharga Rp 200 ribu per poket ke temannya, hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” pungkas Wahyu. (rif)