Penghuni Tak Mampu Bayar Sewa, PT KAI Daop 7 Madiun Sita Rumah Aset Negara

oleh
oleh
Petugas gabungan dikerahkan kosongkan isi rumah aset negara

Madiun, petisi.co – Berdalih lantaran penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak melakukan perpanjangan masa kontrak, PT KAI Daop 7 Madiun sita rumah aset negara di jalan Sukokaryi, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2825).

Manajer humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul membenarkan upaya yang diklaim sebagai bentuk pemanfaatan aset negara yang diamanahkan oleh pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan tersebut.

Menurutnya, salah satu langkah itu adalah menertibkan aset rumah perusahaan di tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000,”.  Puluhan petugas gabungan pun dikerahkan untuk mengkosongkan isi rumah.

“Penertiban ditempuh karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak melakukan perpanjangan masa kontrak, sementara saat ini masih menguasai aset,” ungkap Rokhmad Makin Zainul.

Sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun mengklaim terlebih dahulu telah menempuh langkah persuasif, seperti penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan secara langsung kepada pihak pengguna, serta penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran, mediasi, hingga Surat Peringatan Penertiban bertahap (kesatu, kedua, dan ketiga).

Tak hanya itu, upaya memberi somasi sebanyak tiga kali melalui Kejaksaan negeri Kota Madiun, rapat koordinasi bersama Forkopimda, hingga FGD antara KAI dan warga Suroboyan di Polres Kota Madiun pun telah dilakukan.

“Proses penertiban berjalan baik atas dukungan Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta unsur lainnya,” pungkasnya. (iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.