Terdaftar di Aset Negara, ENSY Desak Pemerintah Ambil Alih Situ Telaga Subur

oleh
oleh
Restoran yang beroperasi di lahan Situ Telaga Subur

Depok, petisi.co – Environmental Society (ENSY) desak pemerintah ambil alih Situ Telaga Subur yang berada di kawasan Rangkapan Jaya Pancoran Mas Kota Depok.

Anton S, Kabid Advokasi dan Investigasi dari Organisasi ENSY menjelaskan saat ini di area lahan Situ Telaga Subur berdiri sebuah Rumah Makan dan pemancingan.

Anton menambahkan ENSY selama ini fokus terhadap Program Konservasi Sumber Daya Air dan saat ini mendukung pemerintahan Prabowo–Gibran, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok, Supian Suri yang untuk mengembalikan aset negara terutama Sumber Resapan Air dari penguasaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui prosedur yang tidak sesuai aturan perundangan di Republik Indonesia terutama di Kota Depok.

“Sepanjang tahun 2025 ini, kami dari ENSY telah mengadvokasi beberapa aset milik pemerintah di Kota Depok terutama area Sumber Resapan Air, yang salah satunya adalah SITU TELAGA SUBUR yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok,” ujar Anton  kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Anton menjelaskan, Situ Telaga Subur masih terdaftar di aset Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 11 Tahun 2021 Tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintahan Daerah Jawa Barat

“Selain itu, sesuai Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022 – 2042, titik koordinat badan air Situ Telaga Subur masih terdaftar/tercatat,” tambah Anton.

Untuk kondisi Situ Telaga Subur saat ini tertutup untuk publik, dikuasai serta dimanfaatkan secara tidak sah oleh pengelola. Bahkan di atas badan air Setu Telaga Subur tersebut telah lama dibuat bangunan-bangunan untuk lokasi makan bagi para pengunjung dan wahana pemancingan. Diduga pemanfaatan area Setu dan sempadannya tidak melalui prosedur peraturan perundangan yang berlaku.

“Hal ini jelas melanggar aturan perundangan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Air yang berlaku, yaitu Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan Undang-undang No,. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” tegas Anton.

“Pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Depok pun diduga menguap ratusan juta Rupiah setiap tahunnya. Jika diakumulasi sejak Setu tersebut di eksploitasi sekitar 20 tahun lalu, negara dan Pemerintah Kota Depok telah dirugikan milyaran Rupiah dari berbagai sektor. Pemanfaatan Setu Telaga Subur dan turunannya,” ujar Anton.

“ENSY mendesak pihak terkait untuk segera bertindak mengembalikan Situ Telaga Subur menjadi aset negara,” tutup Anton. (dk)

No More Posts Available.

No more pages to load.