Pengrajin Kayu Asal Simo Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -91 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut diketahui berinisial KWA, pria 22 tahun asal Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. KWA ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H.

Lebih lanjut, Iptu Nenny mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam kesehariaannya bekerja sebagai seorang pengrajin kayu.

“Benar, sangat disayangkan pelaku sudah memiliki pekerjaan yang halal, kenapa harus mengotorinya dengan yang haram, terlebih dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa,” ucap Iptu Nenny, Kamis (21/10/2021) malam.

Dari penangakapan terhadap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa,1 poket sabu dengan bruto 0,30 gram, sebuah pipet kaca, sebuah bekas bungkus rokok merk surya dan 1 unit HP.

“Usai ditangkap pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Iptu Nenny mengungkapkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung. “Dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.