Pengusaha Mebel Kecewa, Gugatan Terhadap PT Bank Panin Tbk Ditolak PN Blitar

oleh -124 Dilihat
oleh
Sri Patokah (kanan)

BLITAR, PETISI.CO – Setelah melalui proses panjang, gugatan perdata yang dilakukan Sri Patokah (51), warga Jl. dr. Wahidin Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar terhadap PT Bank Panin Tbk Cabang Blitar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan nomer perkara : 88/Pdt.G/2020/PN.BL akhirnya, Rabu (20/01/2021), majelis hakim yang diketuai Muhammad Nuzulul Kusindiardi SH membacakan putusanya.

Semestinya menurut jadwal Rabu (13/01/2021) sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar, namun karena Ketua Majelis Hakim Muhammad Nuzulul Kusindiardi SH menderita sakit, sehingga sidang ditunda Rabu (20/01/2021).

Sri Patokah sebagai penggugat tanpa didampingi kuasa hukum, namun hanya dikawal oleh Fron Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan sel kerja Komete Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) yang selalu memberi suport dan dukungan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Blitar.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Muhammad Nuzulul Kusindiardi SH menolak semua tuntutan dari penggugat, karena perkara ini pernah diperkarakan di pengadilan.

Majelis hakim yang menyidangkan

Usai sidang putusan, Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) KRPK Fachrul Iga Taufik (21) menanggapi putusan majlis hakim, kepada wartawan petisi.co mengatakan, Alhamdulilah perkara perdata hari ini telah diputuskan meskipun hasilnya jauh dari harapan kami.

“Saya dari Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan sel kerja dari Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK Blitar) akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh untuk tetap mempertahankan hak-hak dari penggugat Sri Patokah yang diduga dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu, karena jelas apabila melihat fakta-fakta hukum yang ada berupa bukti surat, maka diduga proses pelelangan yang mengakibatkan kerugian Penggugat Sri Patokah ini proses  yang cacat hukum,” ungkapnya.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.