Penjual Miras Ilegal Krian Diobrak Polisi

oleh -90 Dilihat
oleh
Ratusan botol miras yang diamankan petugas.

SIDOARJO, PETISI.CO – Polsek Krian mengobrak toko “Margi” yang berada di Dusun Kuwangen, RT 09/RW 03, Desa Junwangi, Kec Krian, Kab Sidoarjo, Kamis (18/02/2021) siang. Toko pracangan milik Kusno Sujarwadi (35) diketahui telah menjual miras tak berizin.

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengungkapkan, dalam penggrebekan tersebut ditemukan 262 botol miras berbagai merk yang tersimpan di dalam toko.

“Kita lakukan penggrebekan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa toko pracangan “Margi” selain berjualan sembako juga menjual miras yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan. Dari informasi itu petugas langsung menindaklanjuti dan ditemukan barang bukti minuman keras,” ucapnya.

Hasil penggeledahan di toko tersebut ditemukan 262 botol miras berbagai jenis merk diantaranya, miras jenis Ice Land ukuran 250 ml sebanyak 15 (lima belas) Botol, miras jenis Ice Land ukuran 500 ml sebanyak 15 (lima belas) botol dan masih banyak lainnya.

“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut ratusan botol miras diamankan di Polsek Krian. Tersangka jelas melanggar pasal 27 Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras,” ujar
Kompol Mukhlason. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.