Penjual Satwa Dilindungi Diringkus Polresta Sidoarjo

oleh -79 Dilihat
oleh
Polresta Sidoarjo dalam konferensi pers leberhasilan ungkap pelaku penjualan satwa dilindungi

SIDOARJO, PETISI.CO – Pria berinisial M (48) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, 12 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang dirangkum dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021) pukul 16.30 WIB.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari tersangka M bahwa ia membeli satwa tersebut dari seseorang, yang mana transaksinya di bawah jembatan Suramadu dan selanjutnya satwa tersebut disimpan di rumah kontrakan tersangka, sambil menunggu laku lantaran ia menjual melalui online.

Jelas Kusumo, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menjual satwa yang dilindungi dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan biaya hidup sehari-hari.

Tersangka dan satwa liar yang berhasil diamankan

“Diringkusnya tersangka ini juga berkat laporan dari masyarakat, lantaran seringkali dirumah tersangka ini ada satwa/burung yang fisiknya tidak seperti pada umumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya unit Resmob meringkus tersangka di rumahnya beserta barang buktinya,” terang Kapolresta Sidoarjo.

Lanjutnya, adapun satwa langka yang berhasil disita dari tersangka, yaitu burung Cendrawasih (jenis Ptiloris Magnificus, Paradisaea Minor, Seleucidis Melano Leucus, Cicinnurus Regius, Cicinnurus Respublica), burung jenis Betet (Tanygnathus Megalorynchos) dan burung jenis Nuri Bayan (Electus Roratus).

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU No.5 tahun 1990 tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta,” pungkas Kombes Pol Kusumo. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.