Penjualan Aset Harus Ijin Gubernur dan Sepengetahuan DPRD

oleh -75 Dilihat
oleh
Sidang lanjutan penjualan aset PT PWU, hakim memeriksa saksi-saksi.

Lanjutan Sidang Penjualan Aset PT PWU

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam sidang lanjutan Selasa (24/1) pagi, terungkap bahwa Gubernur Jatim Imam Utomo memberi ijin pelepasan (penjualan) aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Namun prosesnya diduga slintutan, sehingga merugikan keuangan negara.

Saksi Mahfud, staf Biro Hukum Pemprov Jatim mengaku, pada tahun 2002/2003 pernah diperintah menghadiri rapat di PT PWU. Rencana membahas inventarisasi serta restrukturisasi ase.

“Karena PT PWU tidak punya, tidak punya data administrasi aset, rapat ditunda,” ujar Mahfud. Dalam rapat kedua, PWU juga belum memiliki data administrasi keberadaan aset, sehingga ditunda lagi. Dan, pada rapat ketiga setelah ada dukumentasi aset, kemudian akan dibentuk Tim Restrukturisasi.

“Tapi saya menolak diikutkan sebagai Tim,” kata saksi. Sebab saksi sebagai PNS terikat aturan.

Apakah dalam rapat dibicarakan penjualan, pelepasan aset di Kediri dan Tulung Agung? Tanya Jaksa Penuntut Umum, dijawab “Tidak.”

Saksi menambahkan, selama 3 kali rapat tidak ada pembahasan soal penjualan aset di Kediri maupun Tulungagung. Nama saksi yang tercantum dalam SK Direksi PT PWU yang ditandatangani terdakwa Dahlan Iskan, namun saksi tidak pernah diberi SK dan tidak pernah diberitahu.

“Saya tidak pernah diajak meneliti aset, tidak pernah menerina penawaran dan tidak pernah mengetahui panitia penjualan aset. Saya tidak mengerti apa-apa, kecuali ikut rapat 3 kali”.

Sebagai staf Biro Hukum saksi mengerti norma-norma serta aturan pelepasan aset daerah. Yakni, sesuai Permendagri dan Otonomi Daerah No. 11 Tahun 2001, pasal 33 ayat 2, pelepasan hak atas tanah dilakukan atas seijin Kepala Daerah, setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Sementara saksi Dra Eny Krisnayanti, selaku Kasubag Pelepasan Aset Biro Perlengkapan Pemprov Jatim, menyatakan ikut 3 kali rapat. Rapat ke 3 memang menyebut rencana pelepasan aset di Kediri serta Tulung Agung.

“Saya menyarakan PT PWU menggandeng pihak lain yg terkait,” ujar saksi yang mengaku juga menolak namanya dimasikkan Tim Restrukturisasi.

Sedangkan saksi Samsudin, Kasubag BUMD Biro Perekonomian Pemprov Jatim juga mengaku 3 kali ikut rapat yang dipimpin Wisnu Wardhana, Kabag Aset PT PWU.

Menurut saksi, yang dijadikan pedoman pelepasan aset adalah harga pasar yang merujuk pada NJOP.

Sementara itu, terdakwa Dahlan Iskan waktu ditanya Majelis Hakim Tipikor Surabaya apakah mengerti apa yang disampaikan saksi, terdakwa mengaku paham. “Saya tidak pernah menanghapi Yang Mulia, karena saya tidak terkait dengan saya,” katanya.(bon)

No More Posts Available.

No more pages to load.