Penutupan Jalan Acara Lawang Fair Berbuntut Panjang

oleh -79 Dilihat
oleh
Suasana gelaran Lawang Fair memperingati HPN 2023

MALANG, PETISI.CO – Sejumlah wartawan Malang yang mengatasnamakan organisasi pers Aliansi Wartawan Malang (AWM) mendapat kritik pedas masyarakat pengguna jalan akibat ditutupnya jalan satu jalur di Tawangargo Lawang, Kabupaten Malang.

Alih-alih membuat acara Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 berakibat menjadi bumerang bagi AWM.

Keluhan itu dilontarkan oleh pengguna jalan saat melewati jalan satu-satunya itu ditutup dan terjadi kemacetan, akhirnya berdampak akibat ditutupnya satu jalur Jalan Tawangargo Lawang.

Pada pembukaan acara, Jumat (10/2) malam lalu itu menampilkan artis dangdut Sodiq, alhasil saat acara berlangsung terjadi kepadatan pengguna jalan di area tontonan akibat ditutupnya satu jalur Jalan Tawangargo.

Akibatnya warga yang akan menuju ke selatan dialihkan ke Jalan Pungkurargo dimana kondisi jalan dalam keadaan gelap, jalur ini pun lalu lintas terganggu akibat kendaraan roda dua dan roda empat yang akan parkir.

Yang jadi sasaran keluhan tentu panitia, yang nota bene wartawan. Hal ini karena tema dalam rangka HPN dan panitianya berlogo Aliansi Wartawan Malang (AWM).  Mereka mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilengkapi izin penutupan jalan.

Sasaran pertanyaan disampaikan kepada Sugeng Irawan, wartawan senior yang bertepatan berdomisili di Lawang. “Saya katakan sebaiknya temui panitia pelaksananya. Supaya jelas tentang perizinan dan dasar perencanaannya,” ungkapnya.

Mantan Ketua PWI Malang Raya 2 periode ini menyebutkan, bahwa Jalan Tawangargo masuk jalan kelas kabupaten. Maka yang berhak mengeluarkan izin penutupan jalan adalah dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Malang.

“Dasarnya izinnya, hasil kajian dan telaah forum lalu lintas yang unsurnya anggotanya terdiri dari dishub, lantas polres, organda dan akademisi,” ungkap Sugeng Irawan.

Melihat kondisi di lapangan, ia mengatakan pihak penyelenggara perlu mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan institusi kepolisian dan izin penutupan jalan jika acaranya menerlukan space menutup jalan.

“Perlu dipisahkan antara izin pemakaian lokasi dan izin penutupan jalan,” jelasnya.

“Saya tidak mengerti di Pemkab Malang apa sudah menggunakan proses izin satu atap. Dan kalau soal izin satu atap, itu yang berhak mengeluarkan izin keramaian dan segala macam izin adalah Dinas Perizinan, atau DPMPTSP sebagai dasar izin, dan perlu rekomendasi dari Dishub, lantas polres, dan dinas pendapatan terkait retribusi,” ungkap pria yang juga sebagai Dewan Pakar PWI Jatim periode ini.

Sebagai insan pers, Sugeng Irawan juga menyampaikan pesan soal kegiatan yang mengatasnamakan HPN tersebut, bahwa jangan sampai dalam kegiatan selama 10 hari itu terjadi komplain warga yang merasa dirugikan oleh gelaran atas nama HPN.

“Wartawan biasa mengoreksi sesuai fungsinya melaksanakan sosial kontrol.  Tetapi akibat gelaran itu malah dikritik publik. Tentu yang dirugikan institusi dan profesi wartawan,” imbuhnya.

Sementara itu Gubernur LiRA Jawa Timur, Drs Zuhdi Achmadi SH ikut mempertanyakan terkait Izin penutupan jalan untuk kegiatan Lawang Fair.

Menurutnya apakah penutupan jalan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kapolri No 10 tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas.

“Jika izin penutupan jalan sudah turun, apa sudah melalui kajian kajian yang melibatkan dewan lalu lintas kabupaten. Jangan sampai salah dalam mengeluarkan izin hanya karena ada embel-embel HPN sehingga izin dipermudah,” ungkapnya.

Begitu pun juga dengan izin keramaian yang ranahnya adalah kepolisian. Jangan karena ada kegiatan mengatasnamakan HPN maka izin diterbitkan.

“Apalagi di acara itu ada wahana mainan anak. Apakah penyedia wahana sudah melengkapi surat sertifikasi layak operasi dan keamanan alat yang sertifikatnya dikeluarkan badan uji kelayakan. Bagaimana jika terjadi insiden, tentu korban berefek pada instansi yang mengeluarkan izin,” tegasnya.

Sementara itu terkait penutupan jalan, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana SIK menjelaskan bahwa proses perizinannya sudah diberikan.

Menurut Putu, dampak kegiatan juga telah dibicarakan bersama pihak kepolisian, pemerintahan setempat dan warga.

”Sudah diajukan proses perizinannya, Mas. Lalu juga sudah dibahas bersama forkopimcam sejak bulan Januari 2023. Komunikasi antara penyelenggara, forkopimcam, instansi terkait, serta warga juga baik,” beber AKBP Putu Kholis.

Sebelumnya, acara yang digagas oleh AWM di Terminal Wisata Lawang (Pujasera) itu diakuinya sudah berkoordinasi dan sosialisasi tingkat Kecamatan, Desa dan RT RW setempat. Dan Lawang Fair itu digelar selama sepuluh hari terhitung Jumat tanggal 10 hingga Minggu 19 Februari 2023. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.