Perkara Tiga Bandar Kakap Segera Disidangkan

oleh -49 Dilihat
oleh
Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo

Berkas Senin Dilimpahkan ke Pengadilan

 SURABAYA, PETISI.CO – Berkas perkara M Faruk, Asep M Sidik dan Adi Prasetyo tiga bandar gede (bede) narkoba kelas kakap Senin (8/5/2017), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tentunya, dengan dilimpahkan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, bisa dipastikan ketiga terdakwa dalam waktu dekat bakal didudukan di kursi pesakitan guna jalani sidang.

Hal ini dibenarkan Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya.

“Ya benar, kita sudah perintahkan jaksa Karmawan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan besok,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2017).

Masih menurut pria yang kerap dipanggil Adit ini, ketiga terdakwa saat ini masih pihaknya tahan di Rutan kelas I Surabaya.

“Jika melihat bobot perkaranya, kami tidak mau mengambil resiko, hingga saat ini mereka kami tahan di rutan,” bebernya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka yakni, M Faruk (27), Asep Muhammad (21) dan Adi Prasetyo (23) dibekuk petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung AKP Suhartono.

Mereka terlibat kasus narkoba jaringan dengan barang bukti yang disita adalah 6 paket sabu 4,96 Kg dan 14 bungkus plastik berisi pil ekstasi 7.186 butir seberat 1,5 kg. Terbongkarnya peredaran narkoba itu bermula ketika polisi berhasil menembus jaringan tersebut.

Caranya, anggota Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya menyamar sebagai pengguna sabu-sabu. Mereka membeli narkoba dengan mengontak Faruk. Pertemuan berlangsung di kawasan Dukuh Pakis. Ketika itu, Faruk membawa dua paket sabu-sabu hampir 2 kg. Faruk lantas diinterogasi untuk menunjukkan orang yang memasok barang tersebut.

Di meja penyidikan itu, terungkaplah nama Asep. Kepada polisi, Faruk mengatakan bahwa Asep tinggal di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat. Polisi pun mendatangi tempat persembunyian Asep. Saat kamarnya digeledah polisi sempat tidak mendapatkan barang bukti.

Mereka ini menyewa dua kamar apartemen. Satu untuk tempat tinggal dan satu lagi untuk safe house. Selama enam bulan tinggal di Surabaya, pria asal Bandung tersebut total sudah menerima sekitar 19,5 kg paket sabu-sabu. Masing-masing 3,5 kg, 7 kg, dan 9 kg pada kiriman terakhir.

Dua kiriman pertama, yakni seberat 10,5 kg, sudah terjual. Nah, mereka menerima kiriman ketiga. Namun, baru 4 kg saja yang terjual. Sisanya, 4,9 kg, disita polisi. (kur)