Pesta Miras di Lontar Diakhiri Sabetan Clurit

oleh -117 Dilihat
oleh
Terdakwa Edi Suyitno menjalani sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPeristiwa berdarah usai pesta minuman keras (miras), dengan terdakwa Edi Suyitno, disidangkan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan dua saksi. Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Harry Susanto dan Abdul Jamil.

Menurut saksi Herry Susanto, saat kejadian malam itu dia melindungi Abdul Jamil dari sabetan clurit terdakwa Edi.

Sebenarnya, terdakwa membalas sakit hatinya karena dipukul oleh saksi Abdul Jamil, waktu bersama-sama melakukan pesta miras.

Karena ayunan clurit terdakwa Edi ditangkis saksi Harry Susanto sambil merangkul saksi Abdul Jamil. Sehingga sabetan clurit Edi mengenai tangan, kepala dan punggung Harry Susanto.

Sabetan membabi buta terdakwa terhenti setelah Harry mencekik leher terdakwa, sampai akhirnya lemas dan clurit terdakwa Edi terjatuh. Setelah itu terdakwa melarikan diri.

Akibat sabetan clurit terdakwa, saksi Herry mengalami luka dengan tujuh jahitan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU soal biaya pengobatan, saksi Herry mengatakan mengeluarkan uang Rp 7 juta lebih. Hanya mendapat bantuan dari pihak terdakwa sebesar Rp 2 juta.

Dakam dakwaan jaksa disebutkan, peristiwanya terjadi pada Minggu (9/2/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, di gang Jalan Raya Lontar, Surabaya.

Saat itu saksi Abdul Jamil bersama terdakwa Edi, Woyo, Sodikin dan saksi Harry Susanto pesta minuman keras. Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara Sodikin dan terdakwa Edi Suyitno.

Pertengkaran itu dilerai oleh saksi Abdul Jamil, namun terdakwa tidak terima bahkan marah marah. Lalu saksi Jamil memukul terdakwa, mengenai pelipis kiri. Setelah itu dilerai oleh Sodikin.

Tidak terima dipukul, terdakwa Edi pulang mengambil celurit, selanjutnya menuju ke rumah saksi Abdul Jamil. Sewaktu terdakwa mengayunkan clurit ke arah Abdul Jamil, saksi Harry Susanto merangkul saksi Jamil.

Berusaha menangkis clurit terdakwa, tetapi terdakwa terus mengayunkan cluritnya sehingga saksi Herry mengalami tujuh luka sabetan clurit.

Saksi Harry Susanto mengalami luka robek pada tangan kiri, kepala bagian depan, kepala bagian belakang. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.