Pesta Sabu di Kamar Kos Digerebek Polsek Asemrowo

oleh -153 Dilihat
oleh
Keempat pelaku yang diamankan saat pesta sabu.

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Tambak Asri Gang 11 Nomer 2 Surabaya. Dari penggrebekan tersebut Polisi mengamankan empat pelaku yang sedang berpesta sabu satu di antaranya wanita.

Diketahui para pelaku berinisial K (51) kos Jalan Tambak Asri, B (34) warga Tambak Dalam Indah Surabaya, AM (38) warga Tambak Asri Bunga Surabaya, dan W (26) pelaku perempuan yang kos di Jalan Tambak Asri Surabaya

Kapolsek Asemrowo, AKP Hary Kurniawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha, P, S.I.K mengatakan, bermula sedang melaksanakan patroli dan mendapat informasi tentang adanya pesta sabu.

Berdasarkan, informasi tersebut menyatakan bahwa pesta sabu digelar di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tambak Asri.

“Mendapati laporan tersebut petugas bergegas melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada hari kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 12.30 petugas melakukan pengerebekan,” ujarnya

Lanjut kata Rizkika, dari pengerebekan tersebut pelaku tak bisa berkutik, karena saat itu didapati empat orang yang sedang kedapatan berpesta sabu, di dalam satu kamar kos beserta barang buktinya.

“Kita dapati para pelaku sedang mengkonsumsi di dalam kamar kost, ada empat orang, satu di antaranya perempuan. Dan selanjutnya kita bawah ke Klinik Mapolrestabes guna test urine,” jelasnya.

Sambung kata Rizkika, hasil test urine didapati zat yang mengandung Amphetamine. “Keempatnya ternyata positif ada kandungan narkoba dan selanjutnya kita bawah ke Mapolsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari keterangan sementara, pelaku mengakuhi dengan sengaja mengadakan pesta sabu yang dibeli secara patungan, seharga 200.000.

“Sabu tersebut dibeli secara patungan, antara Pelaku yang berinisial K dan B, masing masing 100 ribuan, dan untuk pelaku AM dan perempuan itu hanya ikut mengkonsumsi,” imbuhnya.

Saat ini petugas masih terus mengembangkan, dari mana asal barang haram tersebut dibeli. Dan menurut pengakuhan, sabu itu didapat dari seorang yang berinisial A yang kini berstatus DPO

“Hasil keterangan pelaku saat kita introgasi, muncul nama lain yang berinisial A, yang diakui sebagai penjualnya. Dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tangan pelaku, seperti 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,40 Gram berikut plastik pembungkusnya.

“Selain itu kita amankan barang bukti, saat pengerebekan seperti 1 pipet kaca, 1 botol bekas yang terdapat lubang dua dengan lengkap sedotannya dan 1 korek api warna kuning,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara sekitar 5 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.