Petani Kecamatan Tenggarang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi, Ini Penjelasan Distributor CV Sejahtera Tani Bondowoso

oleh -310 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Petani di wilayah Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, keluhkan harga pupuk bersubsidi yang didapatnya dari kios penyalur. Konon, harga pupuk bersubsidi yang didapatnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Katanya, pupuk bersubsidi harganya Rp 225 per kwintalnya. Tapi kenapa yang saya beli melebihi dari itu,” kata petani belum lama ini.

Meskipun demikian, itupun dijatah. Petani untuk mencukupi kebutuhan terpaksa memutar otak agar mendapat pupuk, yakni membeli pupuk non subsidi.

“Terpaksa beli pupuk non subsidi jenis ZA dengan harga yang fantastis,” cetusnya.

Sementara itu, direktur CV Sejahtera Tani Bondowoso, Sahal, selaku produsen pupuk wilayah kecamatan Tenggarang, menepis adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, bahwa dirinya telah mewanti-wanti pada kios binaannya agar pendistribusiannya tepat sasaran.

“Harganya masing-masing kios wilayah Kecamatan Tenggarang, harga pupuk subsidi jenis urea per kwintalnya Rp 225 ribu atau sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” sebutnya, Jumat (4/2/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pupuk subsidi hanya untuk para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan terintegrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

e-RDKK berisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan.

“Dengan e-RDKK, penyelewengan bisa diminimalisir,” jelas Sahal.

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Saya selaku distributor mendeteksi distribusi pupuk subsidi di masing-masing kios-kios penyalur.

Selain itu, juga mengatur dan menyalurkan pupuk sesuai dengan SOP yang ditentukan, termasuk masalah harga. Kalau ada kios menjual pupuk di atas HET, jelas itu pelanggaran. Dan saya selaku distributor harus segera mengecek ke bawah. Kalau memang terbukti, nantinya akan memberikan teguran.

“Dalam SPJB kerjasama dari pabrik, kios yang melanggar dengan menjual pupuk subsidi di atas HET akan diberikan peringatan. Tapi kalau pelanggaran yang dilakukan berat, kios bisa dipecat,” tegasnya.

Ditanya prihal jumlah kios binaannya?. Dia mengungkapkan, ada 12 titik yang tersebar di wilayah Kecamatan Tenggarang.

“Di masing-masing kios juga menyediakan pupuk non subsidi, antara lain adalah, ZA, Phonska, Urea dan MPK Pelangi. Itupun tidak dipaketkan dengan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.