Pj Sekda Bondowoso: LKPj Hanya Bersifat Administratif Tidak Fundamental

oleh -137 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Terkesan melanggar amanah Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD mengembalikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati terkait penggunaan anggaran 2020 ke Pemkab Bondowoso.

Dikutip dari media online Ijen Post, ketua komisi I DPRD Bondowoso, Tohari, menyebutkan, mengembalikan LKPj Bupati Tahun anggaran 2020 ke Pemkab, karena penyusunannya tidak mencantumkan capaian kinerja program, kegiatan dan serapan anggaran serta pelaksanaan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Sehingga DPRD tidak dapat membahas tentang LKPj Bupati dan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas, Tohari dari fraksi PKB itu.

Lebih parahnya lagi, Pemkab tidak membentuk tim penyusunan dan kelompok kerja (Pokja) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), LKPj dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan keputusan Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai ketua tim penyusun yang berdasarkan pasal 4, angka (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

“Penyajian data LKPj Bupati tidak mencantumkan hasil capaian kerja tahun anggaran 2020 melainkan proyeksi capaian kerja,” cetusnya.

Yang jelas, penyusunan LKPj Bupati terkesan asal-asalan, karena capaian kinerja sangat berhubungan dengan realisasi penggunaan anggaran.

“Seperti contoh, di OPD Dinsos, terdapat anggaran kurang lebih Rp 1 miliar dengan capaian kinerja 100 persen. Tetapi penggunaan anggaran hanya di laporkan Rp 1 juta,” katanya sambil mengimbuhkan, di Pemerintahan saat ini, laporan kinerja masing-masing OPD, tidak dilakukan secara rutin dan periodik. Bahkan, bagian pemerintahan sampai jemput bola meminta laporan kinerja OPD.

“Setelah OPD melaporkan, ternyata tidak ada sesuaian data capaian kinerja dengan LKPj Bupati,” imbuhnya.

Sementara itu, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Soekaryo, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (19/4/2021), membantah tudingan DPRD yang menyebutkan LKPj Bupati yang diserahkan kembali, asal-asalan dan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Menurutnya, dalam penyusunan LKPj, Pemkab Bondowoso tahun 2020 sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Penyusunan LKPj Bupati sudah dilakukan sesuai prosedur. Semua aturan dipenuhi, bahkan sudah sesuai. Sistematika dan semuanya telah ada SOP-nya (Standar operational Prosedur).

Ditanya perihal Surat Keputusan (SK) Pokja, ia memastikan sudah ada.

“SK Pokja yang dimaksud, sudah ada. Semua ketentuan sudah di penuhi,” jelasnya.

Kalau dalam laporan tahunan tidak ada istilah ditolak atau dikembalikan, Permendagrinya memang berbunyi begitu. Tapi ini untuk melengkapi, menambah data yang belum tercantum. Ini kan aturannya memang baru.

Tapi dulu bentuknya, kalau ada yang kurang, DPRD biasanya dalam bentuk rekomendasi. Kalau saat ini, DPRD lebih akomodatif, karena menganggap pemerintah milik kita bersama.

“DPRD lebih arif, sehingga LKPj diperbaiki sekarang. Mungkin rekomendasi ditulis tidak ada, laporan LKPj Bupati, langsung benar,” bebernya.

Biasa dalam bentuk rekomendasi, tahun 2019 kemarin, juga ada rekomendasi, sebanyak 11 atau berapa (rekomendasi)… biasa saran.

“Jadi saya sangat mengapresiasi niat baik DPRD, saat ini, LKPj Bupati tidak dalam pembenaran atau revisi. Akan tetapi ada yang kurang dan perlu dilengkap. Kolom-kolom ada yang belum lengkap, seperti kolom realisasi dan beberapa kolom yang perlu dilengkapi,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, ini hanya bersifat administratif, sangat administratif dan tidak fundamental.

“Hanya kadang pers menulis berlebihan, dikembalikan seolah-olah tidak benar,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.