BONDOWOSO, PETISI.CO – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Bondowoso yang sekaligus sebagai ketua LSM BARA JP, Edi Junaedi (Bang Juned), meminta kepada aparat penegak hukum tegas dalam menindak adanya aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan oleh oknum TNI inisial W, yang kabarnya bertugas di Koramil Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Edi Junaedi menjelaskan, kekerasan kepada salah satu anggota wartawan Media Jatim Biro Bondowoso bernama Nanang, terjadi di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, tepatnya di sebuah warung yang lokasinya berdekatan dengan Stadion Magenda Bondowoso, sekira pukul 14.00 WIB, Sabtu, (16/5/2020).
Menurutnya, Nanang mengaku telah mengalami tindak intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI yang naik pitam.
“Hal itu disebabkan, karena adanya dugaan kegiatan penimbunan BBM yang dipegang oknum TNI tersebut, tepatnya di SPBU Kota Kulon itu, terpantau oleh Nanang,” katanya, Minggu (17/5/2020).
Menurut pengakuan Nanang, sudah tidak mempublish hasil temuannya tersebut. Akan tetapi, oknum TNI itu, terkesan dendam dengan marah dan melakukan tindakan penganiayaan.
“Padahal, masalah itu sudah tidak saya publikasikan karena saya masih melihat kemitraan saya dengan Kodim Bondowoso sangat baik. Entah kenapa Warsun tiba-tiba kok menyerang saya di warung tadi siang,” jelas Bang Juned menirukan pengakuan Nanang.
Berbekal saksi dan bukti video, persoalan ini sudah dilaporkan ke pihak CPM Bondowoso untuk mendapatkan keadilan terhadap perbuatan oknum TNI yang dianggap arogan dan main hakim sendiri.
“Terus terang, saya menyesalkan dan mengecam keras atas kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Apalagi pelakunya oknum TNI. Jadi, kita meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” pintanya.
Lebih lanjut, Bang Juned, mengungkapkan, bahwa adanya kekerasan serta intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan, telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Dengan demikian, tersangka penganiayaan bisa dijerat Undang-Undang KUHP.
“Apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tersangka bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta. Selain itu, juga bisa dijerat Undang-Undang KUHP pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.(tif)







