SIDOARJO, PETISI.CO – Pengadilan Negeri Sidoarjo gagal lagi eksekusi tanah di Desa Kemiri, Kec/Kab Sidoarjo, Kamis (25/02/2021). Gagalnya eksekusi tersebut, karena Pengadilan Negeri Sidoarjo masih tidak menemukan titik lokasi yang dimaksud.
Saat meninjau lokasi di sebelah utara, tepatnya berada di jalan perbatasan Desa Siwalanpanji dan Desa Kemiri, titik lokasinya tidak ada, karena di titik lokasi tersebut adanya tanah sawah milik kas Desa.
Novi Ari Wibowo, Kepala Desa Kemiri mengatakan, bahwa warga tidak menolak adanya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri. “Namun obyek yang dieksekusi harus jelas,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya eksekusi ditunda. Sementara itu Kabagops Polresta Sidoarjo, Kompol Trie Sisbiantoro mengatakan, eksekusi tanah sesuai dengan putusan PN Sidoarjo yang ada di Desa Kemiri ini dibatalkan karena masih belum adanya titik kejelasan yang akan dieksekusi juga pertimbangan situasi keamanan.
“Kita sebagai aparat tidak menginginkan adanya gesekan antara warga dengan petugas. Walaupun jumlah warga yang begitu banyak, kami tetap melakukan pengamanan hingga suasana menjadi kondusif,” tegasnya.
Dalam pengamanan tersebut sebanyak 475 personil petugas keamanan diterjunkan di antaranya 375 personel Polri dan 100 orang personel dari TNI. (try)