Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Adegan Kebayak Merah

oleh -136 Dilihat
oleh
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombel Pol Format dalam press conference di gedung Bid Humas Polda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus tindak pidana kesusilaan serta pornografi, yang viral di media dan disebut dengan “Kebayak Merah” berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombel Pol Format dalam press conference di gedung Bid Humas Polda Jatim didampingi Kasubdit Penjas, AKBP Sinwan dan Kasubdit V Siber Crime Kompol Harianto, Selasa (8/11/2022).

Dalam keterangannya, Kombes Farman, menyampaikan, bahwa pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di kamar nomor 1710 lantai 17, tepatnya pada salah satu hotel di wilayah Gubeng Surabaya terjadi adegan kesusilaan yang di rekam dan disebar luaskan.

“Sekitar bulan Maret 2022 tersangka AH (wanita) menerima sebuah DM (direct massage) dari akun twitter, dimana meminta kepada tersangka ACS (Laki-laki) dan AH untuk membuat konten video porno, dengan tema “Receptionis Hotel” yang dengan pembayaran sejumlah uang Rp. 750 ribu,” terang Farman.

Dan setelah dibayar, lanjut Farman, kedua tersangka kemudian memesan kamar hotel dan membuat video tersebut sesuai dengan pesanan, yaitu tersangka perempuan menggunakan Kebayak Merah seolah olah sebagai karyawan hotel.

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan, dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram milik tersangka AH,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jatim.

Kombes Farman, menambahkan, bahwa pemesan konten tersebut masih dalam penyelidikan, dimana dari penjualan konten porno tersebut mendapatkan keuntungan dengan tarif bervariasi tergantung tema.

“Hasil dari penjualan konten, pengakuan dari tersangka dibuat untuk keperluan sehari-hari. Sementara tersangka ACS bekerja sebagai freeland desain, EO, serta foto video, media yang menawarkan konten video porno tersebut adalah akun Twitter milik tersangka AH (@ainturslvt dan @meam0ra),” jelas Farman.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 Jo pasal 4 dan pasal 34 Jo pasal 8 undang undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.