SURABAYA, PETISI.CO – Unit lll Subdit lll/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Di antaranya, AK (45) warga Wonoayu Sidoarjo, MA (41) warga Bubutan Surabaya dan ES (32) warga Taman Sidoarjo, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menjelaskan, tersangka AK sebagai eksekutor dan saat melakukan aksinya mengajak TN sebagai joki dengan cara mencari sasaran yang akan dijambret.
Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan motor Honda Beat, penangkapan dari tiga tersangka itu yang pertama adalah AK (eksekutor) pelaku jambret. Dimana pelaku dengan modus operandi berpura-pura untuk menanyakan alamat kepada korban.
“Kemudian pelaku langsung menarik kalung atau liontin yang ada di leher korban, kemudian langsung ditarik hingga korban terjatuh dan mengalami luka karena sempat tersungkur jatuh ke tanah,” terang Totok Suharyanto, pada giat press rilis, Senin (26/2/2024).
Totok, menjelaskan, dua tersangka lainnya yaitu MA dan ES merupakan joki. Sementara pelaku MA beroperasi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan untuk tersangka ES sebagai joki di wilayah Jember.
“Sampai saat ini ada 6 peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada 2 TKP, Gresik 1 TKP, Pasuruan 1 TKP, dan Jember 2 TKP dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini saat ini masih ada 6 yang dalam proses pendalaman,” ungkap Dir Krimin Polda Jatim.
Sedangkan tiga tersangka ini, lanjut Kombes Totok, sebenarnya tiga-tiganya residivis, bahkan AK posisinya sudah dua kali di vonis kasus yang sama dan keluar 2021 lalu. “Namun setelah keluar melakukan aksi kembali,” jelasnya.
Totok, menambahkan, sementara untuk tersangka TN (27) warga Jambangan dan berdomisili di Kesamben Jombang adalah Joki dari AK diamankan Polres Jombang dengan kasus yang sama.
Di tempat yang sama, Sukendah anak korban penjambretan, menyampaikan rasa terimakasih kepada Polda Jatim berserta jajaran, yang telah berhasil mengamankan tersangka AK yang sudah menjambret ibunya hingga tersungkur ke tanah.
“Saya berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali di wilayah hukum Polda Jatim,” ucapnya
Dalam kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti dari para tersangka, diantaranya 2 kalung emas bersama liontin, 2 motor serta 2 HP.
Tersangka terancam pasal 365 ayat 2 KHUP subsider 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bah)