Polda Jatim Ungkap Pemalsuan Uang dan Amankan 11 Tersangka

oleh -110 Dilihat
oleh
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH, dalam giat press release yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran, berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan uang dengan mengamankan 11 orang pelaku. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH, dalam giat press release yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Hadir dalam giat press release tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH, Dirtipideksus, perwakilan Bank Indonesia, Budi Hanoto, Direskrimsus Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho,

Kapolda Jatim, menyampaikan, bahwa dengan apa yang telah kita kerjakan ini menjadi satu referensi bagi masyarakat, tentunya untuk lebih mewaspadai dan ikut membantu dalam pengawasan terkait dengan masalah peredaran uang palsu.

“Kami harapkan juga ada peran aktif dari media dan masyarakat membantu pengawasan terkait dengan peredaran uang palsu itu,” ujar Irjen Pol Toni.

Selanjutnya perwakilan Bank Indonesia, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polri terutama Polda Jatim dan Polres Kediri atas gerak cepat dan kerja keras terkait peredaran uang palsu di wilayah Jawa Timur.

Sesuai UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, bahwa rupiah itu satu satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran dan rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara sebagaimana simbol simbol yang lain.

“Oleh karena itu kita wajib menghormati dan melindungi, dengan adanya peredaran uang palsu ini sama dengan merendahkan kehormatan rupiah dan ini merupakan tindakan melawan hukum. Dalam hal ini BI siap mendukung pak Kapolda dalam rangka pemberantasan pengedaran uang palsu ini dengan kolaborasi dan sinergi tentunya dengan memberikan sebuah sosialisasi serta prosesnya kami juga siap untuk menjadi saksi ahli dan juga terhadap proses yang lain,” ucap Budi Hanoto, Korwil Bank Indonesia Propinsi Jatim.

Bank Indonesia ini, lanjut Budi, telah menertibkan mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru penuh dilengkapi dengan keamanan keamanan, sehingga sangat susah ntuk di palsukan. Jadi ada 3D yang perlu diingat yaitu dilihat, diraba dan diterawang semua itu ada tanda tandanya, kalau yang palsu ini jelas tidak memenuhi syarat itu.

“Oleh sebab itu kewaspadaan perlu ditingkatkan dan insya allah dengan adanya sosialisasi yang baik kita semua akan dapat menanggulangi dan mencegah adanya praktek praktek uang palsu. BI mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melaporkan apabila menemukan uang palsu, karena sesuai dengan undang undang jika membelanjakan atau mengedarkan itu juga bisa didakwa sebagai pengedar maka dari itu laporkan, dan bank indonesia siap untuk memproses selanjutnya,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, menyampaikan, terkait kronologi penangkapan para tersangka pemalsuan uang. Pada tanggal 14 Oktober 2022 menerima laporan dari bank BRI terkait temuan uang palsu kurang lebih sebanyak Rp 4 juta yang langsung kami tindaklanjuti sampai tanggal 1 Nopember 2022 dengan mengamankan 11 tersangka. Di antaranya pengedar, manger produksi dan pendananya uang palsu tersebut.

Dari sebelas tersangka pembuat uang palsu diamankan di beberapa tempat, di antaranya, Kab. Kediri, wilayah Jawa Tengah, Jakarta.

“Kita kembangkan tempat produksinya di Cimahe Jawa Barat. Berhasil kita amankan ada lima puluh lima Item barang bukti dan uang palsu yang berhasil diamankan dari beberapa pelaku sejumlah Rp 800 juta, untuk pelaku uang palsu ini mulai mencetak pada bulan maret sampai dengan April 2022 dan tercetak keterangan pelaku sbanyak Rp 2 miliar sudah tersebar kurang lebih Rp 1,2 miliar dan Rp 800 juta sudah bisa kita amankan,” terang Kapolres Kediri.

Adapun para tersangka adalah, M binti Alm. D (52) perempuan, HFR alias A bin R (38) Laki-laki, ABS alias A bin JW (38), DAN alias BB bin Alm. S (44), R alias D bin Alm. AA (37), W alias D (41), S bin E (58), S bin Alm. C (47), S bin Alm. M (52), FF bin Alm. HS (37) dan SD bin P (48).

Untuk para tersangka di jerat pasal 36 ayat 1,2,3 UU No 7 tahun 2021 tentang uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.