Polemik Pengelolahan Pasar Turi, Pemkot Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

oleh -54 Dilihat
oleh
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) secara resmi mengajukan banding terhadap putusan gugatan polemik pengelolahan Pasar Turi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

“Kita sudah menyatakan banding pada Selasa 11 April 2017 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2017).

Menurut Didik, langkah upaya banding tersebut dinilai merupakan langkah terbaik atas ketidak puasan pihaknya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, biro hukum Pemkot dan Kejari Surabaya mempertimbangkan opsi lain guna melawan putusan hakim ini, antara banding atau mengajukan gugatan baru. Namun, menjelang dua pekan waktu yang diberikan pengadilan kepada Pemkot untuk menentukan sikap atas putusan, akhirnya opsi banding yang menjadi pilihan mereka.

“Setelah kita kordinasikan dengan biro hukum Pemkot, akhirnya kita memilih upaya banding ketimbang mengajukan gugatan baru,” terang jaksa asli Bojonegoro ini.

Ditanya alasan mereka lebih memilih opsi banding tersebut, Didik enggan menerangkan secara detail.

“Intinya upaya banding ini kita lakukan sebagai perlawanan hukum atas putusan. Dan memori bandingnya sudah dipersiapkan oleh tim,” tambahnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemkot Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Selasa (21/03/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya kurang pihak. Dua perusahaan, PT Lucida Megah Sejahtera (LMS) dan Centra Asia Investment (CAI) selaku joint operation (JO) PT GBP tidak disertakan sebagai turut tergugat.

Sebenarnya, terkait kurangnya pihak tergugat tersebut, sebelumnya sudah disebutkan dalam eksepsi tergugat. Karena hal itu bukan materi dalam putusan sela, hakim memilih tidak membacakannya dalam putusan selanya, melainkan baru dijadikan pertimbangan pada putusan akhir.

“Gugatan penggugat tidak bisa diterima karena kurang pihak,” ujar hakim Mangapul membacakan amar putusannya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar Majelis Hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turiyang dipegang PT GBP.

Beberapa jam pasca putusan dibacakan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini memerintahkan anak buahnya untuk menarik tiga mobil dinas yang selama ini dipinjamkan ke PN Surabaya. Salah satu mobdin itu biasa digunakan ketua PN Surabaya Sujatmiko bertugas.

Bermunculan komentar, penarikan mobdin tersebut diduga berkaitan dengan putusan majelis hakim atas gugatan yang diajukan Pemkot, salah satunya dari H Abdul Malik, Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim dan Aden Dharmawan, wakil ketua DPRD Kota Surabaya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Risma enggan menjelaskan secara detail. “No Comment kalau soal itu,” ujarnya di Balai Kota.

Menanggapi penarikan mobdin ini, PN Surabaya, melalui juru bicaranya Sigit Sutriono mengaku tidak ada masalah soal itu. “Namanya juga dipinjami, apabila ditarik oleh pemilik kan itu sudah wajar,” terang Sigit. (kur)