Polisi Sergap Dua Pemuda di Tulungagung dan Temukan Ratusan Botol Miras

oleh -83 Dilihat
oleh
Kedua pemilik ratusan botol miras yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CODua pemuda asal Kecamatan Boyolangu masing-masing berinisial DCW (23) alamat Dusun Kedungsingkil, Desa Karangrejo dan ETS alias Galeco (20) alamat Dusun Kandenan, Desa Karangrejo disergap Unit Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana yakni pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman berakohol berupa SIUP MB atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa ijin pihak yang berwenang yang dilakukan bersama-sama.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (16/10/2021) kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika diwilayah Tulungagung ada peredaran minuman keras beralkohol jenis arak Bali.

Lanjutnya, berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada kedua pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap kedua pelaku dipinggir jalan masuk Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol saat mengangkut miras arak Bali,” terang Nenny.

Dari hasil penyergapan kepada kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 168 (seratus enam puluh delapan) minuman beralkohol jenis arak Bali, 1 (satu) buah Hp warna putih merk Oppo, satu buah Hp merk Realme warna hijau, satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up dengan No. Pol: AG 8927 RO.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah menjalani penyidikan, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUHP. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.