Polisi Tulungagung Amankan Pemuda beserta Ratusan Pil Double L

oleh -67 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Mendapati informasi dari masyarakat bahwa masuk di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung diduga sering adanya transaksi peredaran narkoba. Maka, dalam upaya memerangi, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung segera bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan petugas Satresnarkoba tersebut, mengarah pada MR yang merupakan warga Kelurahan Kampungdalem, RT 03 RW 02, Tulungagung.

Hingga akhirnya, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Rabu (26/5/2021) sekira pukul 04.30 WIB berhasil menangkap dan mengamankan MR alias TB (19) beserta barang bukti (BB) pil double L sebanyak 350 butir.

Adanya penangkapan MR tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko SH.

“Benar, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap MR pelaku yang kedapatan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L,” ujar Nenny, Sabtu (29/5/2021).

Selanjutnya, IPTU Nenny Sasongko menjelaskan kronologi adanya kejadian penangkapan MR oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Kampungdalem Kecamatan/Kabupaten Tulungagung sering di jadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis pil double L. Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung, selanjutnya pada Rabu 26 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Kelurahan Kampungdalem Tulungagung dilakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama MR Alias Tabung (TB) yang merupakan warga Jl. Basuki Rahmat 2 /281 Kelurahan setempat,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, Pil double L sebanyak 350 butir dalam plastik klip, 1 (satu) botol plastik warna putih, 1 buah HP merk Redmi type C 2 warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 350 ribu, 1 pack plastik berisi plastik klip ukuran 4×6 cm.

“Karena telah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil double L, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Pasal yang diterapkan, Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.