BANGKALAN, PETISI.CO – Kepolisian Resor Bangkalan mengadakan konferensi pers ungkap kasus curanmor, curat (pencurian dengan pemberatan) dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (TPPN) periode bulan November 2021.
Konferensi yang dilaksanakan pada Rabu (22/12/2021) di Mapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan didampingi Kasatreskrim, KasatNarkoba dan Kasihumas Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K dalam rilis tersebut menyampaikan konferensi pers tersebut adalah hasil ungkap kasus periode Bulan November 2021.
“Untuk pengungkapan tindak pidana kriminal pencurian, dalam periode november ini kami berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan 6 tersangka yang mana dari kasus tersebut terdiri dari 5 kasus pencurian kendaraan bermotor dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan,” tutur Kapolres dalam rilisnya.
Lantas dilanjutkan, jumlah tersangka untuk curanmor ada 5 orang, pencurian dengan kekerasan ada 1 orang. “Sedangkan untuk narkoba, kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” sambung Kapolres yang akrab disapa Alith tersebut.
“Seperti yang diketahui, barang bukti yang berhasil kita amankan, ada kendaraan bermotor, ada roda dua dan roda empat, ada senjata tajam, ada beberapa helai pakaian dan ada kunci T. Kemudian di kasus narkoba, kita berhasil mengamankan sabu-sabu, ada yang 27,36 gram, dan ada 2 paket sabu-sabu dan 1 alat bong sabu-sabu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH MH memaparkan kasus curanmor yang berhasil diungkap TKP Mlajah, kemudian TKP di Kecamatan Sukolilo, kemudian di UTM, Cafe di depan UTM. (san)