Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor dan Pengeroyokan

oleh -142 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya saat menyampaikan press release

BANGKALAN, PETISI.CO – Bertempat di Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta nomer 45 Bangkalan, Kepolisian Resor (Polres) mengadakan Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, didampingi oleh Kasi humas Polres Bangkalan, Kasi Propam Polres Bangkalan serta Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.

Dalam Konferensi pers pada Jumat (16/06/2023) tersebut, dirilis dua jenis kasus yang berhasil diungkap.

Kedua kasus tersebut adalah hasil ungkap kasus curanmor dan hasil ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok.

“Atas seijin Bapak Kapolres Bangkalan, akan mengungkap dua jenis kasus yang berhasil diungkap,” tutur Kasatreskrim membuka konferensi pers.

“Yang pertama, kasus Curanmor, dalam rentang waktu sebulan, dari pertengahan bulan Mei hingga pertengahan bulan Juni tahun 2023, ada 9 kasus curanmor dengan 5 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan dibantu dengan polsek, dalam hal ini Polsek Kamal,” papar Bangkit, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bangkalan ini.

Bangkit lantas melanjutkan, secara singkat, pada tanggal 22 Mei, kami mengamankan dua orang tersangka dengan TKP Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Kota ditambah 4 TKP di wilayah Kecamatan Kamal pada tanggal 22 Mei 2023.

“Pada tanggal 3 Juni 2023, kami berhasil mengungkap kembali kasus Curanmor dengan TKP Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Adapun BB (Barang Bukti) yang berhasil kami amankan, ada 6 motor yang ada di depan tersangka ini. Ini merupakan barang bukti kasus curanmor dari pertengahan bulan Mei hingga pertengahan bulan Juni 2023,” jelasnya.

“Pengungkapan curanmor ini merupakan hasil kerja kami dan komitmen kami, Satreskrim Polres Bangkalan dan jajaran untuk memberantas kejahatan khususnya Street Crime, dalam ruang yg lebih sempit yakni C3 (Curat, Curas dan Curanmor),” Sambungnya.

Bangkit juga menghimbau kepada masyarakat, baik di wilayah kota maupun wilayah Desa, agar tetap menggunakan kunci ganda. Jadi polisi untuk diri sendiri, mengunci kendaraan baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Apalagi di tempat keramaian – keramaian, di pasar, di kampus maupun di tempat Cafe ataupun tempat umum lainnya. Hal itu untuk mencegah rekan-rekan sekalian menjadi korban.

Terkait ungkap kasus yang kedua, Bangkit menyampaikan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Tanah Merah laok, sebagaimana kita ketahui bersama, pada hari Minggu, tanggal 4 Juni 2023 terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini sempat ramai, Dari kami, Polres Bangkalan, polsek Tanah Merah yang di Backup oleh Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur, hingga saat ini kami telah menetapkan 8 orang dalam kejadian tersebut.

“Adapun tersangka, kami bagi menjadi 2. Pertama, dari Desa Baipajung ada 4 orang tersangka. AD (55), SM (42), SKB (45) dan SMS (48). SMS ini masih dalam pencarian sehingga yang sudah kita tahan ada 2 orang dan yang masih sakit ada 1 orang,” papar Bangkit.

“Kemudian dari Desa Tanah Merah Laok, kami menetapkan 4 orang tersangka. Yang pertama AF (51), AS (36), HMP (25), ketiganya sudah kami tahan tahan, yang ke empat adalah FRO (40), yang bersangkutan masih dalam pencarian.” sambung Bangkit.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada sejumlah senjata tajam dan beberapa motor yang ada di depan.

“Untuk saat ini Polres Bangkalan masih melakukan pengembangan, sehingga apabila ada update, akan kami update kembali,” pungkasnya. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.