Polres Blitar Kota Razia Warung, Amankan Ratusan Botol Miras

oleh -95 Dilihat
oleh
Petugas merazia miras di warung warung

BLITAR, PETISI.CO – Untuk mengantisipasi bertambahnya korban meninggal dunia akibat minuman keras di Blitar yang menggemparkan beberapa hari lalu, Polres Blitar Kota menggelar operasi miras secara besar-besaran.

Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah 9 Polsek yang masuk wilayah hukum Polres  Blitar Kota. Sedangkan sasaran operasi ini di toko-toko, warung-warung  yang disinyalir menjual minuman keras. Selain itu juga di tempat-tempat hiburan.

Dalam operasi ini ratusan botol minuman berakohol berhasil disita petugas Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela kepada awak media mengatakan, kigiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum untuk menindak produsen miras, pembuat miras oplosan, penjual miras ilegal dan tempat hiburan yang masih membandel.

“Operasi ini dilakukan serentak untuk antisipasi tindak kejahatan, juga untuk merazia peredaran miras di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Baik itu di warung-warung, toko-toko yang  ditengarai menjual berbagia jenis miras,” kata AKBP Leonard M Sinambela.

Petugas saat merazia miras di warung

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, kegiatan operasi miras ini akan terus dilakukan, meski sebelumnya telah dilakukan operasi di tempat-tempat karaoke. Kerena tidak ingin kejadian di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, juga terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

”Kita gelar secara serentak, karena kami tidak mau kejadian serupa terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan bagi para penjualnya akan kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan ada 9 orang meninggal dunia dari tiga desa di Kecamatan Kademangan akibat minuman keras oplosan yang dibeli dari MK alias Lengkong penjual minuman keras warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Korban berasal dari 3 desa yakni, Desa Plosorejo dan Desa Rejowinangun serta Desa Darungan Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Akibat kejadian tersebut, MK alias Lengkong diancam dengan Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta  Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, menurut pengakuan pemilik toko, jika mendapatkan alkohol dari supplier di Sidoarjo. Selain memeriksa pemilik toko, petugas juga menyita 100 liter alkohol dari toko tersebut.

Untuk mengelabuhi petugas, cairan alkohol dibungkus dengan plastik kemudian dimasukkan ke dalam kardus bahan pembuat kue. Pembeli yang berminat biasa membelinya dengan menyebut kode AL.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.