Polres Bondowoso Amankan Suami Bos Salon Kecantikan

oleh -298 Dilihat
oleh
Polres Bondowoso saat press rilease pelaku dugaan pembunuhan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Setelah semmpat heboh terkait pembongkaran makam di salah satu Desa Pujer Bondowoso beberapa waktu lalu kini telah menemui titik terang. Polres Bondowoso merilis apa yang sebenarnya terjadi, mengapa makam dibongkar dan ternyata untuk kepentingan otopsi dugaan pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang tak lain wanita cantik bos Salon, Jumat 10 November 2023.

Bos salon kecantikan itu Imelda Yunia Fransiska, tewas saat ngamar di Hotel Ijen View Bondowoso itu dibenarkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Susanto mengungkapkan, kematian warga Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer ini, ternyata tewas dibunuh oleh FZ, suaminya sendiri. Diduga sebelumnya korban dianiaya di Hotel Ijen View, Jalan Kis Mangunsarkoro Nomor 888, Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Belum tahu pasti apa penyebab kematian korban yang dihabisi oleh suaminya sendiri. Tersangka FZ sempat mengelak dan menyembunyikan tentang kematian korban dengan berdalih bahwa korban meninggal di rumah dan tidak di hotel. Setelah mayat korban dimandikan, ditemukan luka gores pada tubuh korban serta punggung dan juga kaki kanan bengkak.

Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar Hotel Ijen View Kota Bondowoso dengan nomer kamar 301. Berawal pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 korban menjemput bu Dodik (bibi korban) di Desa Maskuning, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso untuk dibawa kerumahnya yang ada di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menjaga anak-anaknya.

Selanjutnya tersangka FZ (suami) bersama korban memboking kamar Hotel Ijen View, di kamar hotel korban bersama tersangka sempat foto selfie dan selanjutnya ersangka FZ memberikan narkotika jenis inex kepada korban, karena beralibi jika korban mengkonsumsi narkotika jenis inex,“ tambahnya.

”Atas tindakan tersangka FZ yang diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri kami jerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP,“ pungkasnya. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.