JOMBANG, PETISI.CO – Pembunuhan istri anggota Polri Aiptu (pur) Sunaryo, yaitu Ny Sri Handayani yang terjadi 2 bulan lalu, tepatnya 28 Agustus 2017, dilakukan reka ulang (rekonstruksi) pada Kamis (2/11/2017).
Anggota Satreskrim dibantu Sabhara Polres Jombang dan polsek setempat, melakukan reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah ruko di jalan Ampera no 01 Kecamatan Bareng Jombang.
Saat reka ulang, tersangka tunggal M, Shokib melakukan beberapa adegan, dibantu petugas karena tersangka masih dalam penyembuhan luka tembak di kakinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatut Setyo Budi SH, konfirmasi mengatakan, reka ulang untuk memperagakan sekitar 40 adegan, dimulai dari perencanaan, membunuh sampai membuang alat bukti dan melarikan diri.
Kasatreskrim menambahkan, yang mengakibatkan kematian korban karena luka di kepala, luka tusuk di perut dan jeratan tali di leher.
Reka ulang disaksikan keluarga korban dan masyarakat sekitar.(yun/fat)