Polres Kuansing Amankan Lima Tersangka Pembakar Alat Berat PT DPN  

oleh -94 Dilihat
oleh
AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Kapolres Kuansing.

KUANSING, PETISI.COSebanyak lima orang tersangka diamankan di Mapolres Kuansing, Polda Riau terkait aksi pembakaran satu unit ekskavator di Divisi-V, PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok yang terjadi tanggal 5 Mei 2020 lalu.

Bangkai alat berat, eksavator yang dibakar kelima tersangka.

AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, Kapolres Kuansing, Sabtu (09/05/2020) mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa kelima tersangka tersebut telah merencanakan aksinya.

“Saat ini para tersangka yakni Kr, An, Ah, Iy, dan Ij telah meringkuk di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Henky.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Kuansing meneruskan, gabungan Polisi dari Polres Kuansing jajaran beserta Tim Ditreskrimum Polda Riau sejak kejadian terus bergerak cepat di lapangan melaksanakan penyelidikan guna mengungkap para pelaku.

“Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga telah kami minta untuk membantu memeriksa alat eksavator yang hangus dibakar para pelaku,” tambah kapolres.

Dalam kurun waktu 3 x 24 Jam, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku. Polisi terus kembangkan penyidikan kasus ini, guna mengungkap para terduga pelaku lainnya.

“Perbuatan para pelaku tersebut merupakan tindakan anarkis, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga kami berikan tindakan tegas,” tegas kapolres.

“Saya minta aksi anarkis ini tidak terulang kembali dilakukan oleh masyarakat dimanapun berada khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing. Kita hidup di negara hukum, hukum menjadi Panglima, jadi siapapun yang melakukan aksi kekerasan layaknya preman baik terhadap manusia dan barang, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Henky. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.