KUANSING, PETISI.CO – Satuan reserse Narkotika Polres Kuansing menangkap pelaku tidak pidana narkotika jenis ganja, Kamis ( 27/09/2018 ) di Dusun Lokuak Jalo Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Gito Rahmad alias Sigit Bin Endong (24), warga Desa Pulau Bungin Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
AKBP Fibri Karpiananto SH SIK, Kapolres Kuansing melalui AKP G Lumban Toruan, Kasubag Humas, Jumat (28/09/2018) menyampaikan, penagnkapan bermula dari tim Opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Lokuak Jalo, Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut maka Kasat Resnarkoba, AKP Adi Pranyoto, SH., MH memerintahkan Unit Opsnal yang dipimpin Bripka Riki. SH untuk melakukan penyelidikkan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Setelah mendapatkan arahan Unit Opsnal langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud di sebuah cucian motor. Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri yang diinformasikan berada di tempat cucian sepeda motor dan Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan.
Dilanjutkan dengan penggeledahan sebuah kamar di lokasi cucian sepeda motor tersebut dan Unit Opsnal melihat ada 1 kantong plastik warna hijau tergantung di dinding kamar. Setelah diambil dan dibuka di dalamnya ditemukan 1 paket ganja yang dibungkus plastik kuning padi diduga narkotika jenis daun ganja. Setelah ditanyakan, tersangka diduga pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk melakukan tes urine dan hasilnya tersangka Gito Rahmad positif menggunakan narkotika jenis ganja. “Guna mendalami perkara maka tersangka dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP G Lumban Toruan. (gus)