Polres Lamongan Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

oleh -100 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti

LAMONGAN, PETISI.CO – Keberhasilan Satreskoba Polres Lamongan dalam mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba diapresiasi Kapolres Lamongan AKBP Febby DP Hutagalung, Selasa (5/11/2019).

Kurang dari 2 minggu,  jajaran Satrekoba mampu menggulung 10 tersangka pengguna dan pengedar, dimana salah satu tersangka atas nama Dimas (19), terpaksa harus melaksanakan pernikahannya besok Rabu (6/11) di dalam jeruji besi Polres Lamongan.

Demikian disampaikan Febby sapaan akrab Kapolres yang didampingi Iptu Ahmad Husen dan Kabag Humas AKP Djoko Bisono.

Menurut Kapolres, pihaknya tetap memfasilitasi pernikahan tersangka Dimas.

Kesepuluh tersangka narkoba saat pers rillis

Dari barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 6.100 butir pil dobel L, 1000 butir Carnopen, 9,3 gram sabu plus alat hisap dan uang tunai Rp 1.029.000.

Para tersangka ini dijerat UU no 35 tahun 2009 pasal 112 untuk sabu yang ancaman hukumannya selama paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. “Untuk dobel L kami jerat dengan uu no 36 tahun 2009 pasal 197 tentang kesehatan, yang di ancam pidana maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Febby menuturkan, bahwa kepolisian akan terus memberantas semua jenis narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan beserta pengedar dan pengguna.

“Jadi pesan kami kepada masyarakat, jangan pernah bersentuhan dengan narkoba, atau yang sudah tersentuh segera meninggalkannya bila tak mau berurusan dengan hukum,” tandasnya.(ak)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.