Polres Magetan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pornografi

oleh -106 Dilihat
oleh
Press conference Polres Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, menangkap tersangka pelaku tindak pidana pornografi dan IT, AW (32) warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Rabu (25/1/2023).

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hijayanto, S.H, M.H dalam press conference di gedung Pesat Gatra Mapolres Magetan menyampaikan, kronologis kejadian tersebut pada bulan Mei 2022 pelaku mengambil foto dan video korban saat mandi di rumah korban dalam keadaan telanjang mengunakan HP milik pelaku melalui angin-angin dan sela-sela genteng kamar mandi korban.

“Selanjutnya foto dan video tersebut oleh pelaku diunggah di akun media sosial Facebook danĀ  instragram akun fake milik pelaku dan viral. Selanjutnya korban melapor ke Polres Magetan,” terang Rudi Hijayanto.

Kemudian Satreskrim Polres Magetan melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone dan lembar print out screenshot postingan di medsos. Selain itu juga satu buah toples berisi 6 celana dalam hasil curian, Rabu 18 Januari 2023.

Tersangka dikenakan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 2 miliar,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.