Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pelaku Tawuran Pembacokan

oleh -103 Dilihat
oleh
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pemuda terlibat penganiayaan menggunakan sajam saat tawuran di daerah Tambak Asri Surabaya, pada tanggal 3 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari menjelang subuh.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Wicaksana dan Kanit Jatanras Iptu Agung Suciono menjelaskan kronologi bahwa, Pelaku mendapat kabar adanya tawuran pelaku langsung mengambil 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwana Hitan dan sarung golok terbuat dari kayu dicat berwarna biru yang disimpan di lemari kamar selanjutnya menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya.

“Diketahui tersangka berinisial FF (19), alamat Genting Surabaya. Sesampainya di jalan Tambak Asri sebelum tawuran, sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya,” ungkap Anton, Selasa (05/04/2022) melalui konferensi pers.

Bentrok antara kedua grup tak terelakkan hingga saling menyerang. Sekitar pukul 03.00 Wib, saat grup pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar sesuatu mengenai badan pelaku, kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ±35 cm yang dibawanya dan membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban.

“Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri menuju ke rumahnya di jalan Genting Tambak Dalam 1/39, RT/RW. 01/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya, untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang +35 cm dan pelaku bersembunyi disekitar jalan Kalianak 55 Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat ke Sepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi”. imbuh Anton.

Personil petugas Jatanras bergerak cepat dan melacak keberadaan pelaku. Lalu pelaku dapat diringkus di tempat persembunyiannya, saat dilakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan sebuah senjata tajam yang dipakai saat digunakan tawuran.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, rekaman video saat kejadian penganiayaan, 1 (satu) bilah golok dengan panjang ± 35 cm milik tersangka, 1 (satu) buah jaket/hoodie warna hitam merk “Totoluy”, 1 (satu) buah kemeja warna hijau milik korban, 1 buah celana jeans warna biru milik korban.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan di mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun, Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) bulan,” pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.