Polres Probolinggo Kota Menangkap Pelaku Pembacokan  

oleh -110 Dilihat
oleh
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi S.I. K, S.H, M.H dalam konferensi pers.

PROBOLINGGO, PETISI.CO – Polres Probolinggo Kota menangkap pelaku penganiayaan berinisial S (29) warga Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo yang tega membacok korban berinisial A, Selasa (18/02/2020). Motif pembacokan itu karena tersangka cemburu.

“Bermula dari tersangka yang melihat korban sering memegang tangan istrinya sepulang dari kerja. Waktu tersangka menanyakan pada istrinya, ternyata istrinya tidak mengakui. Istrinya juga berkali-kali sering berbohong dan berubah sifatnya selama satu tahun belakangan ini,” ucap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi S.I. K, S.H, M.H dalam konferensi pers yang digelar di depan lobby Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (19/02/2020).

Kapolres juga menjelaskan, bahwa kejadian pembacokan diawali korban yang mau pulang dari bekerja di Pabrik Garmen di wilayah Kecamatan Pilang. Beberapa waktu setelah keluar dari pintu gerbang pabrik, ternyata korban sudah ditunggu tersangka dan langsung dibacok dengan celurit sebanyak dua kali ke perut dan punggung.

Dikarenakan banyaknya warga yang melihat dan berteriak, tersangka melarikan diri serta melempar celurit yang telah digunakan untuk membacok korban ke bawah truk yang lagi parkir.

“Tersangka pembacokan tersebut kami tangkap di area Taman Maramis, belum lama setelah kejadian. Kami juga menyita barang bukti berupa sebuah karung yang digunakan oleh tersangka untuk membungkus clurit sebelum digunakan, satu buah kaos beserta satu buah celana jeans milik korban,”  terang mantan Kasubdit Indagsi Polda Jatim ini.

Selanjutnya Kapolres juga menjelaskan untuk Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 355 ayat (1) sub pasal 354 ayat (1) sub pasal 351 ayat (2) yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (char/mun)

No More Posts Available.

No more pages to load.