Polres Sumenep Belum Tetapkan Tersangka Pengoplos Beras UD Yuda Tama Art Affan Group yang Digrebek

oleh -56 Dilihat
oleh
Petugas di UD Yuda Tama Art Affan Group yang digrebek diduga pengoplos beras, Jum'at (28/2/2020) lalu.

SUMENEP, PETISI.CO – Kendati mengamankan lima orang sebagai saksi, berinisial L dan I yang diduga pemilik gudang dan tiga lainnya pekerja dalam penggrebekan dugaan pengoplos Beras UD Yuda Tama Art Affan Group pada Kamis (27/2/2020) lalu di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, hingga saat ini Polres Sumenep belum berani menetapkan tersangka.

Pasca penggerebekan, hingga hari ini Senin (9/3/2020), terhitung sudah berjalan sekitar 10 hari lebih. Namun terduka pelaku pengoplos beras UD Yuda Tama Art Affan Group yang disebut untuk kebutuhan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dipesan agen di wilayah Kecamatan Giligenting, Sumenep belum juga terungkap, meskipun ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti (BB).

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menyebutkan kepada awak media, bahwa kasus tersebut tetap berlanjut dan dalam proses.

“Masih proses,” terang Kapolres Deddy Supriadi yang biasa disapa Deddy dilansir dari salah satu sumber, Kamis (5/3/2020).

Nantinya, terkait penetapan tersangka, pihaknya berjanji akan menyampaikan kepada publik.

“Nanti kita sampaikan,” jelas Deddy saat disinggung soal penetapan tersangka.

Pihaknya menyebut juga kasus tersebut tidak akan dihentikan. Ditegaskannya tetap berlanjut.

“Kan masih proses, kok dihentikan,” terang Deddy saat ditanya apakah kasus tersebut akan dihentikan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo menyatakan kepada awak media, sudah memeriksa lima saksi, tiga sebagai pekerja dan dua yang diduga sebagai pemilik.

Disebutkannya untuk menetapkan tersangka masih menunggu hasil uji Lab serta saksi ahli untuk mengetahui kandungan zat yang digunakan pada beras oplos tersebut.

“Artinya kita tidak mungkin serta merta langsung segera menetapkan tersangka, karena ini butuh proses, sebab kasus seperti ini masuk undang-undang lekspesialis,” terangnya dilansir dari beberapa sumber, Senin (9/3/2020).

Pihaknya mengakui, pengungkapan memang sudah kurang lebih 10 hari. Dan diungkapkannya sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan Kabupaten dan Satgas Pangan Polda Jatim.

“Kemarin Satgas Pangan Polda sudah datang melakukan asistensi untuk penanganan perkara ini,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Sumenep itu juga menyatakan sudah mengundang pihak Bulog Provinsi dan Bulog Wilayah Madura yang ada di Pamekasan untuk mengkoordinasikan asal muasal beras Bulog yang diduga sebagai bahan baku campuran dari temuan beras oplos tersebut.

“Tolong tumbuhkan rasa kepercayaan kepada kami. Sebab kami sebagai Polisi masih profesional,” katanya.

“Yakin dan percayalah apabila kita sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat kita akan segera menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Sumenep, membongkar tempat usaha pengoplos beras bantuan dari kemasan karung 50 Kg dengan beras merk Bulog dan beras tanpa merk (beras petani) dijadikan kemasan 5 Kg dengan merk Ikan Lele Super buatan sendiri.

Tempat usaha tersebut merupakan salah satu suplayer penyuplai beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di gudang UD Yuda Tama Art yang ada di Jalan Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Praktek nakal yang dilakukan oleh UD. Yuda Tama Art dengan terpangpang nama ‘Affan Group’ itu digrebek pada Rabu (26/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB, oleh anggota Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep dari mendapatkan informasi masyarakat.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat olah TKP dan jumpa pers bersama awak media menyebutkan, dalam kasus itu dengan melakukan praktek pengoplosan beras, yang dicampur dari beras Bulog dengan beras masyarakat (petani) menjadi beras premium.

Menurutnya, pengungkapan praktek nakal itu dilakukan selaras dengan tujuan Satgas Pangan dalam rangka mengawasi program pemerintah dalam pendistribusian beras pada bantuan sembako.

“Yang dilakukan dengan pemilik inisial L dan I kami menemukan adanya kecurangan usaha menjadikan kualitas beras oplosan seolah-olah menjadi beras premium,” terangnya, Jum’at (28/2).

Deddy menyatakan dalam praktek nakal itu telah mengamankan sebanyak lima orang yakni inisial L dan I diduga sebagai pemilik, tiga lainnya sebagai pekerja. Kelima orang itu masih berstatus saksi.(ily)