MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto beserta Polsek jajaran yang berkomitmen untuk mengayomi masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Mojokerto mengelar operasi Bina Kusuma tahun 2020.
Dalam operasi yang digelar mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2020, berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 12 tersangka.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby D. P Hutagalung yang murah senyum menjelaskan dalam jumpa pers keberhasilan Satreskoba Polres Mojokerto, dalam mengungkap 7 kasus narkotika dan mengamankan 12 tersangka di lokasi yang berbeda, dengan barang bukti yang diamankan diantara sabu sabu 135,49 gram dan pil koplo 44 ribu butir.
“Ada satu tersangka dengan barang bukti terbanyak sebesar 1,20 ons adalah yang paling banyak selama diungkap Polres Mojokerto, yang diamankan di Jatirejo,” kata Kapolres, Senin (9/03/202).
Tersangka M Rohmatul Arif (26) alias Sembleh, warga Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Mojokerto. Tersangka diamankan di rumah kost di Desa Gebangsari dengan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons, tapi sebanyak 80 gram sudah dijual.
Dalam melancarkan aksi peredarannya, tersangka mengunakan sistem ranjau, barang diletakkan di sesuatu tempat, kemudian diambil pengedar yang masih satu jaringan.
Lanjut Feby, tersangka menjalankan bisnis haram mendapatkan instruksi dari salah satu narapidana kasus narkoba yang ada di lapas.
“Untuk pasal yang diterapkan penyalahgunaan narkotika dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Mojokerto.(nang)