Polres Mojokerto Bongkar 7 Kasus Narkotika dan Amankan 12 Tersangka

oleh -127 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti narkoba dan tersangka

MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto beserta  Polsek jajaran  yang berkomitmen untuk mengayomi masyarakat, khususnya wilayah  Kabupaten Mojokerto mengelar operasi Bina Kusuma tahun  2020.

Dalam operasi yang digelar mulai 17 Februari  hingga 2 Maret 2020, berhasil mengungkap 7  kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 12 tersangka.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby  D. P Hutagalung  yang murah senyum menjelaskan dalam jumpa pers keberhasilan Satreskoba  Polres Mojokerto, dalam mengungkap 7 kasus narkotika  dan mengamankan 12 tersangka di lokasi yang berbeda,  dengan barang bukti yang diamankan  diantara sabu sabu 135,49 gram dan pil koplo 44 ribu butir.

“Ada satu tersangka dengan barang bukti terbanyak sebesar 1,20 ons adalah yang paling banyak selama diungkap Polres Mojokerto, yang diamankan di Jatirejo,” kata Kapolres, Senin (9/03/202).

Tersangka M Rohmatul Arif (26) alias Sembleh,  warga Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Mojokerto. Tersangka diamankan di rumah kost di Desa Gebangsari   dengan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons, tapi sebanyak 80  gram sudah dijual.

Dalam melancarkan aksi peredarannya, tersangka mengunakan sistem ranjau, barang diletakkan di sesuatu tempat, kemudian diambil pengedar yang masih satu jaringan.

Lanjut Feby,  tersangka  menjalankan bisnis haram mendapatkan instruksi dari salah satu narapidana kasus narkoba yang ada di lapas.

“Untuk pasal yang diterapkan  penyalahgunaan narkotika dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan acaman 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Mojokerto.(nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.