SUMENEP, PETISI.CO – Polres Sumenep menegaskan bahwa untuk saat ini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih dilarang keras mengadakan kegiatan apapun yang mengundang massa berkerumun. Apalagi dengan jumlah yang banyak.
Demikian tersebut ditegaskan Wakapolres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali, S.E, saat dihubungi petisi.co, pada Rabu (23/9/2020) malam.
“Ya mas, masih tidak boleh kegiatan apapun yang mungundang massa apalagi jumlahnya banyak,” jelas Kompol Andi Febrianto Ali, Wakapolres Sumenep.
Untuk diketahui saat ini di Kabupaten Sumenep di tengah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebanyak tujuh desa di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep dilakukan lockdown atau karantina wilayah.
Tujuh desa tersebut yakni Saroka, Kebun Dadap Barat, Kebun Dadap Timur, Tanah Merah, Tanjung, Langsar dan Pagar Batu. Ketujuh desa itu diberlakukan karantina wilayah terhitung sejak Senin 21 September hingga 4 Oktober 2020. (ily)