Kurir Sabu 10 Poket Kena Enam Tahun Penjara

oleh -67 Dilihat
oleh
Fariji penasihat hukum terdakwa.

SURABAYA, PETISI.COKurir sabu yang ditangkap dengan barang bukti 10 poket seberat 4,8 gram, Achmad Priyanto alias Tolet (49), divonis enam tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Sutarno, warga Jalan Pucangan III, Kelurahan Kertajaya, Surabaya itu langsung menerima.

Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila, selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.

“Saya terima Pak Hakim. Saya minta maaf dan janji tidak mengulanginya lagi,” ucap Achmad Priyanto  didampingi Farizi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK dalam persidangan teleconfrence, Rabu (23/9/2020).

Diketahui, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Ach Priyanto di Jalan Bagong Ginayan IV, Senin (20/1/2020), pukul 13.00.

Dari tangan Ach Priyanto, petugas menemukan 10 poket klip plastik dalam bekas bungkus rokok Mild di dalam saku celana dalam. Barang haram itu dibeli dari Pendik alias Pakde.(DPO) seharga Rp 5,5 juta.

Rincian 10 poket barang bukti itu beratnya masing masing:0,36 gram, 0,4 gram, 0,41 gram, 0,5 gram, 0,51 gram, 0,51 gram, 0,51 gram, 0,53 gram, 0,54 gram, 0,54 gram.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ach Priyanto terbukti bersalah,  sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.