Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,39 Gram

oleh -153 Dilihat
oleh
Pengedar sabu yang diamankan

TANJUNG BALAI, PETISI.COSat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kepemilikan sabu dengan berat kotor 3,39 gram Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 17.50 WIB di Jln. Putri Malu Lk. 8, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Diketahui pria tersebut A.N IPN alias I (32) warga Kel. Semula jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,13 gram. 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram. 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram.

Kemudian 7 (tujuh) bungkus plastik kecil klip transparan kosong.1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan kosong. Uang tunai Rp. 8.000.000. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor KLX tanpa plat warna Biru putih hitam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung kepada pelaku IPN alias I dengan cara memesan 2 gram dengan harga Rp. 800.000, dengan kesepakatan bertemu di Jln. Putri Malu, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kemudian pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor KLX warna biru putih hitam tanpa plat dan transaksi dgn Petugas Kepolisian yg menyamar ketika transaksi pelaku menunjukkan 1 paket klip plastik transparan sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu kemudian petugas kepolisian yg menyamar langsung melakukan penangkapan yang dibantu oleh personil opsnal lainnya.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan didapat 2 paket klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 7 buah plastik klip kecil kosong 1 buah plastik sedang kosong, 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, 1 Unit HP merk Nokia dan Uang tunai sebanyak Rp. 8.000.000,- di kantong celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap IPN alias I mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang lelaki yang bernama R (belum tertangkap) dan pelaku bebas dari Lapas tahun 2020 (residivis) dan memperjualbelikan Narkotika jenis Shabu sejak awal Oktober 2022 (sudah 6 bulan).

“Kemudian laki-laki yang diamankan an. IPN alias I serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.