Polres Tanjungbalai Ungkap Penipuan Online Give Way Catut Nama Artis

oleh -286 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Tanjungbalai ungkap penipuan online

TANJUNGBALAI, PETISI.CO Bertempat di depan aula pesat gatra, Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penipuan melalui online give way catut nama artis, Selasa (20/06/23).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam siaran persnya mengatakan,  Rabu  14 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Km 5,5, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjung Balai beserta instansi melaksanakan razia pasangan bukan suami istri di kos-kosan tersebut.

Bertepatan pada kamar nomor 20 juga dilaksanakan razia. Pada saat dilakukan pemeriksaan yang berada di dalam kamar nomor 20 adalah Riki. Kemudian di dalam kamar itu juga ditemukan barang berupa satu unit HP Redmi 9 warna biru, satu unit Realme C.11 warna biru, dua buah mesin print Bluetooth, 2 lembar struk transaksi pengiriman uang dengan logo Bank BRI.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terkait barang tersebut di atas, sehingga diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah IP alias I, BCP alias B, DA alias D, AS alias R, kemudian mereka berempat juga yang menyewa kamar kos nomor 20 namun pada saat dilakukan razia keempat orang tersebut tidak berada di tempat.

Keempat pelaku tersebut mengakui barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away dari Baim Wong dengan cara membuat akun facebook yang baru atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang berada dalam penguasaan mereka.

“Selanjutnya memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari artis Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian, selanjutnya apabila korban yang tergiur untuk mengikuti undian tersebut para pelaku mengarahkan untuk melakukan chatting ke aplikasi WhatsApp ke nomor yang sudah di tentukan,” jelas kapolres.

Apabila korban memenangkan undian tersebut maka para pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi/kwintasi, pekerjaan tersebut dilakukan pelaku sudah 4 bulan lamanya serta sudah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dari beberapa korban dengan total jumlah puluhan juta rupiah lalu para pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Untuk inisial pelaku di antaranya IP alias I, 21 tahun, mahasiswa, alamat Jalan. Sirsak Link. II, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. BCP alias B, mahasiswa, alamat Jln. Pasar VI, Link. IX, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. DA Alias D, 19 tahun, alamat Jln. Nusa Indah VI, No. 20, Link IX, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.  AS alias R, 19 tahun, alamat Jln. Mawar VII Perumnas, Lingk VIII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Lanjut kapolres, adapun korban di antaranya:

a) Denih Winarti, warga Bandung, Jawa Barat, kerugian Rp. 750.000 + Rp. 188.000, Kejadian 23 April 2023.

b) Andri Pramana, warga Bandung, Jawa Barat, kerugian Rp. 750.000 + Rp.1.500.000 + Rp. 3.000.000, kejadian tanggal 14 April 2023.

c) Yadi Mulyadi, warga Garut, kerugian Rp. 750.000, kejadian tanggal 14 April 2023, kerugian Rp. 750.000, kejadian tanggal 7 April 2023

d) Hamidah, warga Lampung, kerugian Rp. 750.000, kejadian tanggal 11 Maret 2023.

e) Neni Nuraini, kerugian Rp. 750.000+ Rp. 1.500.000 + Rp. 3000.000, kejadian tanggal 05 April 2023.

f) Aditiya Septiansyah, kerugian Rp. 300.000+ Rp. 700.000 + Rp. 500.000, kejadian tanggal 13 Juni 2023.

“Dan barang bukti berhasil kami amankan dari rumah kos kosan 1 (satu) unit HP Redmi 9 warna biru, 1 (satu) unit Realme C 11 warna biru, 2 dua) buah mesin print Bluetooth, 2 (dua) buah struk, uang tunai Rp. 250.000 (hasil kejahatan), uang tunai Rp. 200.000 (hasil kejahatan) dengan total Kerugian Materil Rp. 15.188.000 (lima belas juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Atas tindakan para tersangka mereka melanggar Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada kurun waktu bulan Maret 2023 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.