Polres Tulungagung Amankan Truck Tronton ODOL

oleh -150 Dilihat
oleh
Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH SIK MH yang didampingi Kasat Lantas AKP Aristianto B Sutrisno.
Tersangka Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara/Denda Rp. 24 juta

TULUNGAGUNG, PETISI.COPolres Tulungagung menggelar konferensi pers (press release) terkait perkembangan penyidikan perkara kendaraan ekspedisi yaitu truck gandeng tronton bernopol AG 8633 US yang mengalami Over Dimension dan Over Load (ODOL). Press release digelar di pos Jembatan timbang Pojok-Ngantru, Kamis (18/2/2021).

Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH SIK MH yang didampingi Kasat Lantas AKP Aristianto B Sutrisno mengatakan, perkara ODOL tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 277 Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang UU lalulintas dan angkutan jalan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH SIK MH yang didampingi Kasat Lantas AKP Aristianto B Sutrisno meninjau truk yang ODOL.

Lanjutnya, dalam perkara ODOL tersebut Satlantas Polres Tulungagung dalam melakukan penyidikan sudah memeriksa terhadap 5 saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejumlah lima orang. Kemudian kita sudah melakukan penetapan tersangka. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 orang dengan inisial BL,” jelas Kapolres Tulungagung.

Kronologisnya, lanjut Kapolres, saat melakukan patroli dari anggota Satlantas menemukan adanya kendaraan truck tronton yang ODOL.

“Sehingga diamankan untuk dilanjutkan dengan proses penyidikan. Dan barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya kendaraan tronton/truck gandeng kemudian dokumen terkait baik surat STNK, surat uji kir dan lainnya,” sambungnya.

Kapolres Tulungagung menegaskan dengan dilakukannya penyidikan perkara ODOL tersebut dikarenakan dari beberapa kejadian yang menyebabkan kecelakaan lalulintas di jajaran wilayah Tulungagung sebagian besar disebabkan adanya over loading dan over dimensi dari kendaraan yang lewat.

“Yang kedua, kalau kita lihat sering terjadi kerusakan jalan salah satu penyebabnya adalah adanya kelebihan muatan tadi. Sehingga, kita lakukan penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran tersebut,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres Tulungagung, perkembangan penyidikan perkara tersebut pihaknya sudah melakukan tahap 2 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Modus perkara ODOL ini, Kapolres Tulungagung menjelaskan, bahwa yang bersangkutan menambahkan dari volume bak truck dengan menambah tempelan pada panjang lebar dan tinggi.

“Dari situlah ditemukan dari ukuran panjang standart 7,5 meter menjadi 9,2 meter, berarti ada kelebihan dimensi 1,7 meter.

Sedangkan untuk ukuran lebar dari 2,5 meter berubah menjadi 2,68 meter berarti ada penambahan 18 Cm. Sementara itu, tinggi yang semula 3,75 meter menjadi 4,33 meter atau kelebihan 58 Cm,” jelasnya.

Dari pelanggaran tersebut, tersangka akan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 24 juta.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tulungagung John Franky mewakili Kepala Kejari membenarkan bahwa sudah dilimpahkannya perkara ODOL dari Polres ke Kejari Tulungagung pada hari Selasa kemarin. Selanjutnya, dalam kurun waktu paling lama 7 hari pihaknya akan segera melengkapi surat dakwaan dan segera dilakukan sidang perkara.

Menurutnya, tersangka tidak bisa dilakukan penahanan. “Untuk tersangka tidak bisa ditahan karena ancamannya hanya satu tahun penjara. Untuk kendarannya ditahan. Dan sejauh ini tersangka kooperatif,” jelasnya.

Lanjut John Franky mengatakan, bahwa perkara ODOL masih satu-satunya di Jawa timur.

“Untuk perkara Odol kemungkinan atau udah bisa dipastikan masih baru pertama kali di Jawa timur ini. Jawa timur baru satu kali ini,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.