Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru, Begini Motifnya

oleh -119 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Tulungagung ungkap kasus pembunuhan pasutri Ngantru

TULUNGAGUNG, PETISI.COKepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (TS) dan Ning Nur Rahayu (NNR) di dalam rumah Desa/Kecamatan Ngantru.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto yang didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kasi Humas, menyebutkan, dalam waktu 2 x 24 jam Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasutri dengan mengamankan terduga pelaku. Dan kini sudah ditetapkan tersangka, yang berinisial EP (44) pria beralamat Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut Kapolres Tulungagung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EP tega melakukan pembunuhan terhadap pasutri yang merupakan masih saudaranya tersebut dipicu karena sakit hati atas ucapan korban saat ditagih hutang terkait penjualan batu mulia yang janjinya akan dibayar oleh korban senilai Rp. 250 juta.

Namun saat tersangka menagih kepada korban, uang penjualan batu akik yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan, dan justru korban menganggap itu dengan candaan sehingga tersangka emosi dan melakukan pembunuhan.

“Tersangka melakukan pembunuhan tersebut dilatar belakangi persoalan hutang penjualan batu akik jenis Widuri sejak tahun 2021 lalu yang menurut tersangka bernilai Rp. 250 juta,” terang Kapolres Tulungagung dalam Pers Release di halaman Mapolres setempat, Senin (03/07/2023).

Lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian pembunuhan berawal pada Rabu (28/06/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB, tersangka diundang oleh korban TS untuk datang ke rumahnya mengantarkan ayam pesanannya untuk keperluan ritual tertentu.

Dan saat mengantarkan ayam tersebut, tersangka kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia tersebut, namun oleh korban dianggap candaan saja dan ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung hingga akhirnya pada saat hendak berpamitan tersangka memukul korban hingga meninggal dunia.

“Tersangka memukul korban TS pada bagian rahang hingga terjatuh dan setelah itu tersangka kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi hingga membuat kepala korban membentur lantai dan mengakibatkan pendarahan pada otak dan meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Mengetahui hal itu, masih kata Kapolres, tersangka kemudian mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet. “Selain itu tersangka juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain bahkan mulut korban juga disumpal dengan potongan sandal jepit,” lanjutnya.

Sedangkan untuk korban NNR istri TS itu, Kapolres menerangkan, jika istri korban juga dihabisi tersangka saat hendak mencari suaminya. Istri korban mengetuk pintu ruang karaoke pribadi oleh pelaku dibukakan, dan dibilangnya kalau suaminya tidur. Namun saat korban menyalakan lampu kamar ternyata suaminya telah meninggal.

“Pada saat istri korban mengetahui suaminya terlebih dulu meninggal, tersangka langsung memukul istri korban hingga terjatuh, dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel mic hingga meninggal dunia,” sambungnya menerangkan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan polisi menemukan korban TS tewas dalam posisi tertelungkup diatas kasurĀ  dengan ditutup kain sprei pada bagian kepala sedangkan kakinya tertutup kain selimut. Dan untuk istri korban ditemukan tewas dalam posisi terlentang di ruangan yang sama berdekatan dengan jasad suaminya.

Masih menurut Kapolres, saat dilakukan penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Ngantru, dan Subdit Jatanras Polda Jatim, terduga pelaku tidak berada dirumahnya dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Kemudian petugas melanjutkan penggerebekan di rumah saudaranya yang dicurigai menjadi tempat persembunyian namun terduga pelaku sudah tidak ada ditempatnya.

“Mengetahui sedang dicari petugas, pada Sabtu (01/07/2023) sekira pukul 11.30 WIB EP alias G menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi Pengacara dan Tokoh Masyarakat setempat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.