Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Kasus Meninggalnya Pengamen, Ini Motifnya 

oleh -84 Dilihat
oleh
Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo saat memimpin konferensi pers

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial MIM, pria pengamen asal Dusun Mbureng, Desa/Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

Korban meninggal diketahui adalah seorang pria berinisial HDK (48) alamat Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Hal itu disampaikan oleh Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo saat memimpin konferensi pers yang bertempat di ruang Sanika Satyawadya, Rabu (15/02/2023) siang.

Ditambahkannya, pengungkapan kasus ini menurutnya berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (12/02/2023) sekira pukul 06.00 WIB yang mendapati sesosok mayat yang tergeletak dipinggir jalan dekat perempatan Jepun Kecamatan Tulungagung yang kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung.

Kemudian dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan terhadap jasad mayat tersebut karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Karena saat dilakukan pemeriksaan pada jasad korban ada tanda-tanda yang tidak wajar maka kami lakukan penyelidikan,” terang Waka Polres Tulungagung.

Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari, tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang diback up Tim Resmob Macan Lawu Polres Karanganyar, Selasa (14/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB berhasil menangkap terduga pelaku.

“Ditangkapnya saat sedang menunggu angkutan di tepi jalan, tepatnya jalan raya Solo-Sragen wilayah Kelurahan Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar,” tambahnya.

Kemudian terduga pelaku, MIM dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan.

Lebih lanjut Waka Polres Tulungagung mengungkapkan, motif di balik kasus ini adalah berawal korban saat itu bersama MIM dan satu orang temannya sama-sama sebagai pengamen itu sedang minum-minuman keras.

Dan ketika giliran terduga pelaku minum, saat korban menuangkan dan menyodorkan ke MIM itu tidak pas saat memegang gelasnya dan tumpah mengenai tubuh MIM yang menjadikan emosi kepada korban.

Meski sempat dilerai oleh teman satunya, lanjut Waka Polres, namun karena sama-sama mabuk, lalu korban dihajar.

“Dengan cara memukul, menendang dan membenturkan korban ke pagar yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, hasil Visum et Repertum, 2 buah gitar kecil yang pecah milik korban dan terduga pelaku, dan 1 kaos milik terduga pelaku yang terkena siraman miras.

Atas perbuatannya, MIM telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Dan tersangka bakal terancam pasal 351 ayat (3) KUHP tentang barang siapa melakukan penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun penjara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.