Polresta Mojokerto Gulung 35 Tersangka Kasus Narkoba dan Ungkap Kasus Tahu Berisi Sabu

oleh -72 Dilihat
oleh
Kapolresta Mojokerto menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan.

MOJOKERTO, PETISI.COKapolresta Mojokerto mengapresiasi jajaran Satresnarkoba yang ungkap 26 kasus narkoba dan kasus viral tahu berisi narkoba dalam waktu satu bulan.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi dalam acara konferensi pers, Jumat (26/3/2021) mengungkapkan 35 tersangka yang diringkus Satresnarkoba merupakan hasil operasi bulan Maret 2021 dengan jumlah 26 kasus.

Kurir yang mengantar tahu isi berisi sabu ke lapas diinterogasi Kapolresta Mojokerto.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sabu 418,57 gram jika dirupiahkan total Rp 544 juta dan juga mengamankan ribuan pil dobel l sebanyak 45.075 butir dan sejumlah unit handphone,” jelas kapolres.

Selanjutnya, AKBP Deddy Supriadi didampingi Kalapas II B Mojokerto mengatakan kasus viral tahu berisi narkoba dapat diungkap karena ada sinergitas antara Kalapas bersama Satresnarkoba Polresta Mojokerto.

Kejelian petugas lapas kepada pembesuk yang berinisial AF untuk menemui putranya yang terpidana kasus narkotika berinisial FA dengan membawa kue berupa tahu isi yang di dalamnya terdapat sabu seberat 6.76 gram

Hasil pengembangan AF adalah ibu dari narapidana FA yang menyuruh untuk menemui temannya VARD untuk mengambil titipan makanan berupa tahu isi yang tidak tahu kalau di dalamnya berisi sabu.

“Dari keterangan itu satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial VARD (22) di rumah kost wilayah Kecamatan Sooko dan mengamankan barang bukti 25 botol yang semuanya berisi 1000 butir pil dobel L dan sabu-sabu sebanyak 0,28 gram,” ungkap Kapolresta.

Menurut keterangan tersangka VARD sudah melakukan dua kali transaksi pengiriman ke lapas melalui media tahu isi.

“Akibat perbuatan para tersangka di jerat pasal 114 ayat ( 1) dan ( 2) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.