Polsek Ketapang Menangkap Petani Pengguna Sabu

oleh -163 Dilihat
oleh
Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, saat Konferensi Pers menunjukkan BB dan tersangka Aliman.

SAMPANG, PETISI.CO – Sesuai instruksi Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, maka seluruh polsek jajaran menjadi atensi khusus, untuk babat habis narkoba di wilayah hukumnya.  Giliran Polsek Ketapang berhasil menangkap Aliman (45), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Orang nomor wahid di Polres Sampang yang langsung memimpin Konferensi Pers mengapresiasi Polsek Ketapang yang telah menjalankan instruksinya untuk babat habis narkoba. Dimana kapolres menerangkan, tersangka sempat mengecoh petugas saat mau diamankan seakan tidak memakai barang haram tersebut. Namun setelah menggeledah di rumahnya ditemukan berapa Barang Bukti (BB).

“Tersangka ini pekerjaan sehari-harinya adalah petani, saat petugas kami mendapatkan info, maka langsung mendalaminya. Alhasil tersangka ini dapat kami amankan, namun, sempat mengelak jika dia tidak mengkonsumsi narkoba. Setelah kami menggeledah ditemukan BB sabu dan tersangka positif memakai narkoba,“ terang kapolres.

Lebih lanjut, Komandan Didit, sapaan akrabnya menjelaskan, dirinya sangat serius dalam penanganan kejahatan narkoba. Baginya merupakan harga mati, dia punya alasan, dengan membabat habis narkoba, Didit sudah menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus narkoba, harus babat habis semuanya, maka dengan demikian kita semua bisa menyelamatkan generasi bangsa ini,“ ucapnya.

Dia pun memperlihatkan BB sabu yang didapatkan, saat diamankan oleh Polsek Ketapang berupa 4 buah plastik kecil yang berisi paket sabu seberat masing-masing 0,16 gram, 0,12 gram, 0,12 gram dan 0,8 gram, dengan total semua 0,48 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan tersangka ini, maka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun dibui maksimal 20 tahun dibui dan pidana denda sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (nam)

No More Posts Available.

No more pages to load.